Kronologi Pria Cimahi Ancam Kepala Dinas dengan Ular

Tidak dapat proyek dari Kepala Dinas, Juhaedi ancam menggunakan ular.
Ilustrasi ular. (Tagar/Pixbay)

Jakarta - Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi mengamankan seorang preman yang meminta proyek ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bandung Barat, dengan membawa seeokor ular jenis Sanca sepanjang 4 meter.

Aksi yang dilakukan preman itu terekam dalam video dan viral di media sosial, dimana pria tersebut datang ke Kantor Dinas PUPR, dan marah-marah di ruang kepala dinas dengan membawa seekor ular Sanca yang cukup besar. Pria tersebut memaksa untuk meminta proyek.

Namun aksi ini tidak berlangsung lama karena setelah tersangka mengejar-ngejar Kepala Dinas PUPR Bandung Barat, tersangka langsung diamankan oleh Satpol PP Bandung Barat.

Pria ini diketahui bernama Juhaedi 54 tahun ini diketahui merupakan warga Kampung Cijeunjing, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

"Kami langsung melakukan penyelidikan terhadap video yang viral kemarin. Dari hasil penyelidikan kami, Alhamdulillah dalam waktu kurang lebih 10 jam kami sudah berhasil mengamankan pelaku bersama ularnya,” kata Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohanner Redhoi Sigiro Rabu 7 Oktober 2020.

Menurut Sigiro, peristiwa itu terjadi pada hari Senin, 5 Oktober 2020 lalu pada pukul 13.00 WIB, sedangkan tersangka bekerja sebagaiburuh harian lepas. Sampai saat ini kata Kasat, pelaku masih sendiri dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, serta masih menjalani pemeriksaan intensif.

Modusnya diduga pelaku datang ke ruangan kepala dinas untuk meminta proyek dengan cara menakut-nakuti, dan mengancam dengan membawa ular tesebut,

"Modusnya diduga pelaku datang ke ruangan kepala dinas untuk meminta proyek dengan cara menakut-nakuti, dan mengancam dengan membawa ular tesebut," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal berlapis yakni pasal 368 subsider 221 dan lebih subsider 335 KUH Pidana berupa pengancaman terhadap pegawai negeri, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Jadi tersangka terancam pasal berlapis yaitu pasal 368 subsider 221 dan subsider 33 KUHP karena ada unsur pengancaman terhadap pegawai negeri, lalu untuk ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelas Kapolsek. []

Baca juga:

Berita terkait
Pembaruan CDC: Virus Corona Bisa Menular Lewat Udara
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS menyebut virus corona bisa saja menular melalui udara atau airbone.
Polisi Berpakaian Preman Dikira Bandar, Remaja Minta Narkoba
.Polisi berpakaian preman dikira bandar narkoba oleh sekelompok remaja yang sedang kumpul kebo. Di lokasi, polisi berhasil menemukan sebuah granat.
Ricuh Demo Omnibus Law di Bandung 10 Orang Ditangkap Polisi
Sepuluh orang yang ditangkap langsung dibawa ke Mapolrestabes Bandung untuk diperiksa terkait keterlibatan mereka dalam aksi unjuk rasa di Bandung.