Kronologi Predator Anak di Abdya Aceh, 2 Bocah Jadi Korban

Seorang pemuda di Abdya, Aceh ditangkap polisi akibat nekat mencabuli anak di bawah umur.
Ilustrasi predator anak.(Foto: Tagar/Istimewa)

Aceh Barat Daya - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap dua bocah tujuh tahun. Pelakunya seorang laki-laki berinisial DH (29 tahun) warga Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Nasution mengatakan hasil keterangan yang didapat pihaknya pencabulan terhadap dua korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu pada, Senin, 9 November 2020, sekira pukul 16.30 WIB.

"Saat itu kedua korban sedang bermain di kebun sawit belakang rumah salah satu korban, pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta tiba-tiba menghampiri keduanya," kata Nasution, Jumat, 13 November 2020 di Aceh Barat Daya.

Lanjutnya, karena takut korban mencoba kabur namun pelaku mengejar bocah ini dan berhasil ditangkap dan membawanya ke semak-semak yang juga tidak jauh dari lokasi awal tempat bocah ini bermain.

Saat itu kedua korban sedang bermain di kebun sawit belakang rumah salah satu korban.

"Kemudian pelaku langsung membuka celana kedua anak tersebut, dengan posisi berdiri pelaku mencoba melakukan persetubuhan terhadap kedua korban dengan cara menggesek kemaluan pelaku ke kemaluan korban secara bergantian,” sebutnya.

Kemudian, tambah Kapolres, sekira pukul 18.00 WIB, salah seorang korban mengadukan perbuatan pelaku kepada orang tua korban dan keesokan harinya, pelaku diamankan oleh perangkat desa untuk diserahkan ke Polsek Babahrot, kemudian di boyong ke Mapolres Abdya.

“Kita sudah mengumpulkan data baik dari hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, korban, hasil visum serta pengakuan dari pelaku dan sekarang kasus ini sudah ditingkatkan ke penyelidikan. Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Polres Abdya,” ujarnya.

Atas kasus ini pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 jo, pasal 81 ayat (1) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubuhan kedua atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. "Itu pasal yang kita jerat," katanya. []

Berita terkait
Syarat Daftar Beasiswa Mahasiswa di Abdya Aceh
Pemkab Abdya, Aceh menyiapkan anggaran sebesar Rp 1 miliar untuk beasiswa mahasiswa S1 dan D3 tahun 2020.
Sedikit Lagi, Kapal Aceh Hebat 3 Rampung, Akses Wisata Mudah
Pembangunan finishing kapal bakal dilakukan di laut lepas sebelum dikirim ke Aceh untuk melayani rute Pulau Banyak Aceh Singkil.
Anggaran Tenaga PDPK di Aceh Tamiang Rp 2 Miliar per Tahun
Setiap tahun Pemerintah Aceh Tamiang mengeluarkan Rp 2 miliar untuk Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (PDPK).
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.