Kronologi Pesta Seks Guru di Serang

Tiga guru SMP di Kecamatan Cikeusal, Serang, Banten melakukan tindakan asusila dengan tiga siswinya.
Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Pixabay)

Jakarta - Tiga guru SMP di Kecamatan Cikeusal, Serang, Banten melakukan tindakan asusila dengan tiga siswinya telah menghebohkan masyarakat.

Masyarakat geram dengan tindakan para guru tersebut. Pasalnya, sebagai pendidik justru merusak masa depan generasi bangsa. 

Ke tiga guru berinisial DA, AS, dan OM. Tersangka DA berstatus sebagai guru pengajar IPS, AS yang merupakan pegawai bagian tata usaha, dan OM adalah guru seni budaya.

Baca juga: Komisi X DPR Kutuk Guru Murid Pesta Seks di Serang

AS dan OM berstatus sebagai guru honorer di sekolah tersebut. Dalam melakukan tindakan asusila, ke tiganya terlebih dahulu mencekoki tiga siswi dengan minuman keras (miras). Akibat perbuatan bejat itu, polisi meringkus mereka dan menjebloskan ke sel Mapolres Serang.

Kejadian awalnya terbongkar setelah salah satu orang tua korban melapor ke polisi, menyebut anaknya menjadi korban pemerkosaan.

"Kasus tersebut akhirnya terungkap. Selain berbuat mesum di ruang laboratorium komputer, tiga guru di sekolah itu ternyata tega melampiaskan nafsu birahi mereka kepada muridnya di ruang kelas dan kebun sekolah," kata Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, Minggu 23 Juni 2019.

Berikut pelaporan itu, polisi lantas melakukan pemeriksaan terhadap tiga siswi dan tiga guru tersebut. Ternyata dari penyelidikan polisi, para pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap ke tiga siswi sejak November 2018.

Korban terlebih dahulu melakukan pelaporan karena yang bersangkutan sudah hamil 21 minggu sejak bulan Januari

Indra mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, ke tiga guru telah melakukan perbuatan asusila kepada para muridnya lebih dari satu kali.

"Pengakuan para tersangka tindakan itu mereka lakukan atas dasar suka sama suka. Ke tiga tersangka dengan tiga siswi itu memiliki hubungan spesial atau berpacaran," ucapnya.

Baca juga: JPU: Vanessa Mengelak Ada Hubungan Seks

Kata Indra, para guru dan siswinya itu kerap melakukan hubungan layaknya suami istri di area sekolah. Bahkan ke enam orang tersebut pernah melakukan pesta seks di laboratorium komputer.

Dari keterangan tersangka OM kepada polisi, dirinya pertama kali berhubungan badan dengan seorang siswi di ruangan kelas. Sementara AS, dan seorang siswinya lain juga untuk pertama kalinya melakukan hubungan intim di rumah korban.

Sementara, DA pertama kali berhubungan intim dengan siswi lainnya di semak belakang sekolah. Awal hubungan antara guru dan ke tiga muridnya itu bisa terjalin karena adanya komunikasi melalui WhatsApp.

Tersangka OM mengaku, benih cinta ke tiga pasangan guru dan murid tersebut timbul ketika para siswi tersebut kerap kali curhat.

"Awalnya sering curhat-curhatan lalu pacaran akhirnya terjadi (hubungan badan). Yang pertama kali nge-Whatsapp dia (murid) iseng ngobrol," kata Indra.

Kata Indra, seorang korban ada yang hamil 21 minggu. Korban yang telah hamil tersebut adalah siswi yang menjalin hubungan gelap dengan OM.

"Korban terlebih dahulu melakukan pelaporan karena yang bersangkutan sudah hamil 21 minggu sejak bulan Januari," ujarnya.

Tiga guru yang telah melakukan pesta seks dengan tiga siswinya di Serang, Banten tersebut akhirnya telah dipecat secara tidak hormat. Itu berdasarkan pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri.

"Yang guru honorer saya sudah meminta Kepala Dindik (Dinas Pendidikan) untuk langsung memberhentikan, yang PNS saya minta BKPSDM untuk memberhentikan sementara, setelah proses hukum inkrah baru diberhentikan secara tidak hormat," kata Tubagus Entus.

Entus memastikan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada ke tiga guru tersebut.

Baca juga: Wajib Lindungi Anak dengan Pendidikan Seks Sejak Dini

Dari informasi yang beredar guru dan para sisiwi itu pesta seks massal pada Januari 2019. Hubungan terlarang itu kemudian terulang lagi pada 15 Maret 2019. Pesta seks massal itu kembali dilakukan di ruangan laboratorium sekolah.

Mereka melakukan hubungan badan karena memang sudah berstatus pacaran. OM memacari DO, DA memacari DL, dan AS memacari LA.

Akibat perbuatan  itu tiga guru tersebut, dijerat Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk ketiganya maksimal 20 tahun penjara. []

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.