Bantul - Tiga terduga pelaku kenakalan anak jalanan atau klitih ditangkap oleh Polsek Sedayu, Bantul, Yogyakarta yang dibantu warga setempat. Ketiganya terbukti membawa tajam jenis celurit yang hendak melakukan aksi balas dendam.
Kapolsek Sedayu, Komisaris Polisi (Kompol) Ardi Hartana mengatakan ketiga pelaku tersebut saat ini masih diamankan di Polsek Sedayu untuk proses pemeriksaan. Ketiganya masing-masing berinisial OS, 17 tahun, YP, 22 tahun dan KN, 22 tahun. Mereka ditangkap setelah mendapat laporan dari warga pada Minggu, 17 Januari 2021.
Baca Juga:
Menurut Kapolsek, penangkapan ketiga pelaku ini atas dasar laporan polisi nomor LP/A/02/I/2021 tanggal 17 Januari 2021. "Saat ini ketiga pelaku kami amankan di Polsek Sedayu untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Kompol Ardi Hartana saat jumpa pers di Polsek Sedayu pada Kamis, 21 Januari 2021.
Kapolsek menjelaskan kronologi perkara ini. Awalnya pada Sabtu, 16 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB ketiga pelaku berkumpul minum minuman keras di rumah YP yang berada di Griya Gejawan Indah Blok R no 93, Desa Balecatur, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman.
Setelah pesta miras, dilanjutkan di rumah OS yang berada di Dusun Tlogo RT 05, Desa Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Saat ketiganya berada di bawah pengaruh alkohol, YP bercerita mengaku pernah dibacok oleh geng Vaskal, selanjutnya mereka berencana untuk melakukan pembalasan.
Ketiga pelaku yang hendak melakukan aksi balas dendam kami amankan dengan barang bukti celurit dan sepeda motor yang dikendarai.
Kemudian OS mengambil senjata tajam berupa celurit miliknya. Mereka bertiga berboncengan dengan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AB 4170 EX melintasi Ring Road selatan kemudian ke arah Patukan dan Gamping. Ketiganya tidak menemui musuh yang dicari.
Dalam perjalanan, ketiga bertemu dengan seorang saksi atau warga bernama Ismoyo. Seorang pelaku berinisial KB melempar botol minuman keras kosong yang dibawa ke arah saksi. Saksi melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku. Sesampainya di wilayah hukum Polsek Sedayu dibantu warga, pelaku ditangkap di Dusun Kaliberot, Desa Argomulyo, Sedayu, pukul 04.00 WIB.
Baca Juga:
Setelah dilakukan pengeledahan ternyata ditemukan senjata tajam jenis celurit. Ketiga pelaku beserta barang bukti senjata tajam tersebut diserahkan ke Polsek Sedayu. “Ketiga pelaku yang hendak melakukan aksi balas dendam kami amankan dengan barang bukti celurit dan sepeda motor yang dikendarai,” jelas Kompol Ardi Hartana.
Atas perbuatannya ini ketiga pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 UU DRT no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara. Serta pasal 169 KUHP dihukum penjara selama-lamanya enam tahun. []