Kronologi Penangkapan Pengguna Narkoba Jaringan Aceh

Pihak kepolisian telah menangkap jaringan narkoba, memiliki jaringan daerah di Aceh, Medan, dan Jakarta.
Irjen Argo Yuwono. (Tagar/Kabarpolri.com)

Jakarta - Pihak kepolisian telah menangkap jaringan narkoba, memiliki jaringan daerah di Aceh, Medan, dan Jakarta, dengan barang bukti narkotika berjenis sabu-sabu dengan berat 50 kilogram.

Kasus pengungkapan 50 kilogram sabu-sabu, merupakan kasus yang sedang diproses dan didalami oleh pihaknya. Kasus tersebut merupakan kelanjutan dari kasus 13 November 2020, dengan lokasi penangkapan di Pelabuhan Bakauheni ungkap Irjen Argo Yuwono selaku Kepala Divisi Humas Polri.

Penerima barang berinisial DHU, FF, dan S di Kota Medan, dengan barang bukti 50 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan the China,

Seketika di Pelabuhan Bakauheni, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka terkait narkotika. Dengan telah didapati empat orang tersangka, serta bukti 25 kilogram sabu-sabu dan 58.806 butir pil ekstasi yang ditemukan.

“Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai pada Senin, 28 Desember 2020, sekitar pukul 11.00 WIB, melakukan penangkapan tiga tersangka,” ujar Argo melalui pesan resmi yang diterima Tagar, Kamis, 31 Desember 2020.

“Penerima barang berinisial DHU, FF, dan S di Kota Medan, dengan barang bukti 50 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan the China,” tambah Irjen Argo.

Dari informasi yang didapat pihak kepolisian, transportasi tersebut telah dikendalikan oleh seseorang pengedar. Transportasi narkoba tersebut dikendalikan oleh seseorang bernama David, dengan pengiriman Aceh menuju Medan. Setelahnya pengedaran dilanjutkan menuju Jakarta, dan sisanya dikirim ke daerah-daerah tertentu Pulau Jawa.

“Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka H atau kurir pengangkut dari Aceh di Hotel Four Point, Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Medan Petisah, Sumut,” jelas Argo

Setelah melakukan penangkapan terhadap empat tersangka, pihak kepolisian langsung menangkap tersangka David. Tersangka diciduk oleh polisi, dan mengakui bahwa nakotika tersebut dikendalikan oleh warga binaan Lapas Tanjung Gusta berinisial KR.

“Dan enam bulan terakhir sudah melakukan enam kali pengiriman ke berbagai kora, total 205 kilogram dan 56.806 butir pil ekstasi dengan ongkos pengiriman Rp 100 juta sekali pengiriman,” tambah Argo. [] (Farras Prima Nugraha)

Baca juga:

Berita terkait
RMI Dukung Bareskrim - PMJ Ungkap Narkoba Terafiliasi Terorisme
RMI mengapresiasi kesigapan tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya (PMJ) dalam mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional.
Modus Baru Peredaran Narkoba di Sumut, Disimpan di Sepatu dan Kado
Kapolda Sumut Martuani Sormin mengungkap pelaku peredaran narkotika menciptakan modus baru untuk mengelabui petugas.
Empat Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Indramayu
Polisi Indramayu menangkap emp[at pengedar narkoba jenis sabu. Dari para tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
0
JARI 98 Perjuangkan Grasi untuk Ustadz Ruhiman ke Presiden Jokowi
Diskusi digelar sebagai ikhtiar menyikapi persoalan kasus hukum yang menimpa ustaz Ruhiman alias Maman.