Payakumbuh - Jajaran Polres Payakumbuh, Sumatera Barat, menangkap 4 pria yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja seberat 100 kilogram. Mereka diringkus pada Selasa, 6 Oktober 2020 siang.
Kami sempat memberikan tembakan peringatan ke udara, termasuk mobil yang mereka kendarai.
Para pelaku berinisial EP, 22 tahun, DA, 21 tahun, VR, 24 tahun dan PD, 22 tahun. Keempat pria tersebut mengaku berasal dari Kota Padang.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi adanya upaya penyelundupan barang haram jenis ganja yang diangkut dengan mobil Avanza BA 1329 RZ dari wilayah Sumatera Utara menuju Sumbar.
Mendapat kabar tersebut, polisi pun melacak kendaraan yang melintas di Payakumbuh. Namun, ketika sasaran ditemukan, para pelaku menancap gas untuk kabur dari kejaran petugas.
"Penangkapannya cukup dramatis, mereka menyadari sedang dibuntuti oleh polisi di kawasan Ngalau, lalu langsung kabur tancap gas," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira memberikan keterangan pers di Mapolres Payakumbuh.
Para pelaku melarikan mobilnya dengan kecepatan tinggi. Bahkan sampai menabrak seorang pengendara sepeda motor. "Beruntung korban yang mereka tabrak hanya mengalami luka ringan," sambung Kasat Reserse Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Desneri.
Para pelaku terus menjauh dari kejaran polisi ke arah Ibuh yang masih berada di kawasan Payakumbuh. Mungkin karena tidak mengetahui jalan, mereka ternyata kabur ke lokasi padat penduduk. Seketika itu, polisi mengepung dan meringkus pelaku.
"Kami sempat memberikan tembakan peringatan ke udara, termasuk mobil yang mereka kendarai," katanya.
Kepada polisi, empat warga Padang itu mengaku barang haram tersebut berasal dari Sumatera Utara. Rencananya, akan diedarkan di Payakumbuh. Saat ini, mereka telah meringkuk di sel tahanan Polres Payakumbuh. Polisi terus melakukan pengembang untuk membongkar jaringan tersebut. []