Payakumbuh - Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Payakumbuh ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Ketiga ASN yang telah ditahan ini diduga menyelewengkan dana pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) tahun anggaran 2018.
Yang jelas pelaku ada bertiga orang. Kami bekerjasama dengan pihak Pemko Payakumbuh dan instansi samping untuk melacak aliran dana.
Mereka berinisial AD, HL, dan DS. Informasinya, kasus dugaan korupsi ini telah diselidiki sejak tahun 2018. "Tahun 2019 kami mengungkap dan menangkap para pelaku. Saat ini masih proses penyidikan, namun saya tidak bisa beberkan secara rinci kronologinya," kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Mochammad Rosidi, Kamis, 1 Oktober 2020.
Rosidi mengatakan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat ulah ketiga oknum ASN tersebut mencapai Rp 150 juta. Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara itu.
"Yang jelas pelaku ada bertiga orang. Kami bekerjasama dengan pihak Pemko Payakumbuh dan instansi samping untuk melacak aliran dana, sejauh ini baru dipakai untuk kepentingan pribadi mereka," katanya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Payakumbuh Andri Narwan mengatakan, ketiga oknum pemerintahan itu masih berstatus sebagai ASN aktif dan menerima gaji secara utuh. Namun, mereka dinonjobkan dan tidak mendapat jabatan apapun.
"Pemberhentian belum, tentu menunggu dan melihat hasil di persidangan nantinya, seperti apa hukumannya akan kami lihat dulu sesuai dengan putusan pengadilan," kata Andri saat dihubungi Tagar. []