Semarang - Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus video azan jihad yang meresahkan warga di Kabupaten Tegal. Selain meringkus pengunggah atau penyebar vidoe tersebut, Polisi juga telah menangkap orang yang melantunkan azan tak lazim tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Iskandar Fitriana Sutisna mengungkapkan Polres Tegal telah menangkap dua tersangka di kasus tersebut. Keduanya punya peran yang beda, yakni sebagai penyebar video dan pelantun azan.
Penyebar video diketahui bernama Johanes Agung Kurniawan, pemilik akun Youtube Agung Mujahid. Pria asal Kertajaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya Jawa Timur ini disangka telah menyebarkan ujaran kebencian yang bisa memicu permusuhan.
"Berdasarkan bukti yang cukup petugas telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di Surabaya pada Jumat 4 Desember 2020," ucap Iskandar di Semarang, Senin, 7 Desember 2020.
"Kami juga mengamankan satu pelaku atas nama inisial S (Slamet), yang mengumandangkan azan," sambung dia.
Ia ditangkap bukan berdasar hasil penyelidikan video azan namun berdasarkan tindak pidana yang dilakukan yang bersangkutan sebelumnya
Menurut Iskandar, meski Slamet merupakan pelantun azan namun warga Kabupaten Tegal itu ternyata sudah terjerat kasus tindak pidana lain. Ia saat ini telah ditahan dan dalam proses penyidikan dalam perkara penipuan dan penggelapan di Polres Tegal yang menimbulkan kerugian hingga ratusan juta.
"Kerugian sekitar Rp 125 juta. Informasinya korban lebih dari satu, untuk sementara baru ada satu korban inisial SK," tutur dia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Wihastoni memastikan penyidikan yang dilakukan terhadap Slamet tersebut tidak terkait dengan viralnya video azan jihad.
"Ia ditangkap bukan berdasar hasil penyelidikan video azan namun berdasarkan tindak pidana yang dilakukan yang bersangkutan sebelumnya," ucap dia.
Kepala Polres Tegal Ajun Komisaris Besar Polisi Muhamad Iqbal Simatupang menyampaikan pihaknya sudah meminta keterangan dari saksi ahli untuk memastikan mengumandangkan azan jihad apakah termasuk penistaan agama atau tidak.
Dari penjelasan Sekretaris MUI Kabupaten Tegal HM Syafiq Zuhri, didapat keterangan bahwa penggantian kalimat azan dengan menambahkan lafal jihad cenderung bukan penistaan.
"Untuk mengungkap prngumandangan azan akan dilakukan koordinasi kepada pembina fungsi reserse (Ditreskrimum dan Ditreskrimsus di tingkat Polda), untuk dapat memberi asistensi penanganan perkara," ucap dia lewat keterangan tertulis.
Baca juga:
- Analis Intelijen Soal Laskar FPI: Semua Pihak Menahan Diri
- 6 Laskar Rizieq Shihab Tewas, FPI Ancam Lapor ke Komnas HAM
- FPI Beberkan Kronologi Habib Rizieq Shihab Diintai 24 Jam
Diketahui, Slamet mengumandangkan azan jihad saat acara pengajian di Desa Dukuhturi RT 3 RW 2, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada Minggu, 29 November 2020. Azan tersebut kemudian direkam oleh seseorang yang saat ini masih dilacak polisi.
Rekaman video kemudian tersebar di grup WhatsApp, salah satunya di grup PUAZ yang diikuti Johanes Agung. Video kemudian di-upload dengan akun Agung Mujahid di hari yang sama dengan judul 'Seruan Jihad dari Tegal Dipimpin oleh Habieb Fadhil Asseggaf Demi Menjaga dan Mengawal IB. HRS dan Habieb Hanif'.
Video tersebut kemudian dilaporkan oleh warga Slawi, Tegal, karena dinilai meresahkan dan bisa memicu permusuhan antarkelompok masyarakat. Ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap Agung dan dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Jadi kejadiannya (azan jihad) di Tegal kemudian divideokan oleh seseorang, selanjutnya ditransfer ke tersangka yang di Surabaya, baru dimasukkan ke Youtube," tukas Wihastoni. []