Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip pada Selasa pagi 30 April 2019.
Berdasarkan penjelasan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dilansir Antara, berikut ini kronologi penangkapan Sri Wahyumi:
1. Tim penindakan KPK ditugaskan ke Manado dan Talaud Selasa pagi 30 April 2019 karena diduga telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.
2. KPK mengamankan dua orang dari daerah tersebut, termasuk kepala daerah yaitu Bupati Sri Wahyumi Maria Manalip.
3. Dua orang ditangkap termasuk Sri Wahyumi sedang dalam perjalanan ke Kantor KPK RI, Jakarta.
4. Penangkapan Sri Wahyumi ini bagian dari rangkaian OTT (operasi tangkap tangan) sejak menjelang tengah malam Senin 29 April 2019 di Jakarta.
5. Tim KPK mengamankan empat orang pihak swasta di Jakarta yang saat ini sudah berada di Kantor KPK RI untuk menjalani pemeriksaan.
6. Diduga hadiah yang diberikan berupa tas, jam, dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah.
7. KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut. []
Baca juga: