Kronologi Kasus Steve Emmanuel Hingga Vonis Hakim

Majelis hakim memvonis Steve Emmanuel sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kepemilikan narkotika jenis kokain.
Artis peran Steve Emmanuel divonis hukuman 9 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain. (Foto: Instagram/steve_emmanuel_halim)

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Steve Emmanuel sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kepemilikan narkotika jenis kokain sejak 2018.

Firman, kuasa hukum Steve bersyukur atas keputusan tersebut. Sebab, sebelumnya mantan suami artis Andi Soraya itu dijerat pasal 114 KUHP sebagai bandar narkoba.

"Kami ucapkan Alhamdulillah dulu. Karena terus terang, Steve Emmanuel sudah keluar sebagai orang yang dituduhkan di mana-mana, di media sebagai bandar, pasalnya berat 114," ujar Firman di PN Jakarta Barat, Selasa, 16 Juli 2019.

Kendati demikian, ada hal yang menganjal dalam kasus yang melibatkan ayah satu anak itu. Firman mengungkapkan bahwa putusan dalam sidang, Steve dikenakan pasal 127 KUHP yang seharusnya mendapat hukuman rehabilitasi bukan malah mendekam di balik jeruji besi.

Firman mengatakan Steve hanya berperan sebagai pengguna narkoba yang seharusnya direhabilitasi. Andi Soraya turut membela mantan suaminya itu.

"Termasuk Andi Soraya menerangkan hanya pemakai. Namun, kami harus menghormati putusan majelis hakim adalah putusan yang adil," kata Firman.

Hingga kini, tim kuasa hukum pria 35 tahun itu masih mempertimbangkan dan mendiskusikan, apakah pihaknya akan mengajukan banding atau tidak terhadap putusan majelis hakim tersebut. Pihak Steve diberi waktu selama tujuh hari untuk memutuskan pertimbangan tersebut.

Sebelumnya, pada akhir 2018, aktor dalam film Buku Harian Nayla itu ditangkap kedapatan memiliki kokain di apartemen miliknya di Kondominium Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat malam, 21 Desember 2018.

Steve ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta. Dari tangan pemilik nama islam Yusuf Iman itu, polisi menyita barang bukti berupa kokain seberat 92,04 gram, satu botol kaca tempat menyimpan kokain, dan satu buah alat hisap kokain (bullet).

Bullet tersebut ditemukan di kantong celana kanan Steve. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi menjelaskan kokain yang dikonsumsinya itu dibawab dari Belanda dengan menumpang maskapai penerbangan pada 11 September 2018.

Kokain yang dibawa Steve sebanyak 100 gram dengan harga 1.000 Euro atau setara Rp 160 juta. Setelah ditiba di Indonesia dia telah mengonsumsi sebanyak 8 gram, sehingga polisi menyita sisa kokain seberat 92,04 gram.

Setelah menemukan fakta demikian, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa Steve terancam hukuman mati, karena telah terjerat pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," kata Erick di Polres Jakarta Barat, Kamis, 27 Desember 2018.

Fakta tersebut justru dibantah oleh kuasa hukumnya Jaswin Damanik dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 21 Maret 2019 di PN Jakarta Barat.

"Kami melihat dalam persidangan itu bukan barang (bukti) punya Steve. Itu yang perlu kami luruskan, JPU salah menerapkan pasal itu. Harusnya pasal 127, dia pemakai yang harus jalani rehabilitasi. Pemakai harus direhab," ujar Jaswin.

Jaswin mengatakan bahwa barang bukti itu bukan milik Steve. Dia hanya menggunakan kokain tersebut sebanyak 0,1 gram sedangkan sisanya yang sebelumnya dikatakan dibeli dari Belanda bukanlah milik Steve. Jaswin mengatakan jika tuduhan yang didapat kliennya itu karena banyak yang tidak suka dan itu semua jebakan.

Dia juga mengungkapkan menemukan kejanggalan-kejangalan dalam dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seperti yang diungkapkan oleh kuasa hukumnya Agung Sihombing, dakwaan jaksa disusun berdasarkan berita acara pemeriksaan saksi-saksi, tapi tidak jelas tolok ukur alamat para saksi dalam perkara.

Sepanjang sidang, tim kuasa hukum kakak Kerenina Sunny Halim itu membacakan sembilan poin eksepsi. Namun sayang, semuanya ditolak oleh JPU, sehingga tim kuasa hukumnya merasa pihak kejaksaan tidak lengkap dan cermat dalam mendakwa Steve.

"Oleh karena pelaksanaan pemusnahan barang bukti dalam perkara a quo (tersebut), yaitu satu klip besar yang berisi narkotika jenis kokain dengan berat bruto 92,04 gram, dimusnahkan sebanyak 91,00 gram, tidak berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, karena tidak sesuai dengan berita acara sebagaimana dalam undang-undang," tutur Agung.

Selain itu, kejanggalan lainnya adalah hasil laboratorium tes urine yang dilakukan pihak kepolisian memakan waktu yang cukup lama, bahkan dianggap menyalahi peraturan kementerian kesehatan.

"Apalagi dengan masalah tes urine atas penggunaan narkoba juga jauh sekali jaraknya hingga tiga bulan baru keluar. Hasil tes urine yang terlalu lama itu telah berbenturan dengan aturan kementerian kesehatan. Ada program kementerian kesehatan tes urine itu harus dalam waktu 3X24 jam harus sudah dimasukkan ke dalam laboratorium. Nah itu (saat tes lab) sudah lewat 13 hari. Udah melewati waktu yang ditentukan oleh peraturan menteri kesehatan," kata Jaswin.

Baca juga:

Berita terkait
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.