Jakarta - Berakhir sudah drama kasus penyebaran hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis ibunda Atiqah Hasiholan itu dengan hukuman dua tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 1947.
Kasus ini bermula saat Ratna mengaku dipukuli beberapa orang tidak dikenal sampai bonyok di kawasan Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Kabar heboh itu kemudian ramai diperbincangkan pada medio September 2018.
Berikut ini kronologi kasus yang menjerat mertua aktor Rio Dewanto tersebut:
Menjadi Viral di Media Sosial
Kabar penganiayaan yang menimpa Ratna Sarumpaet pertama kali viral di media sosial pada Selasa 2 Oktober 2018, sekitar pukul 09.00 WIB. Akun Facebook bernama Swarny Utami mengunggah screenshot yang berisi percakapan dan foto yang menampilkan wajah Ratna.
Tidak lama viral di Facebook, kabar Ratna Sarumpaet bonyok dihajar beberapa pria tidak dikenal merembes viral di Twitter lewat beberapa akun politikus nasional, seperti kader Partai Gerindra Rachel Maryam dan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak.
Bahkan, putri tokoh senior PAN, Hanum Rais, mengunggah video dirinya bersama Ratna yang wajahnya saat itu belum pulih sepenuhnya. Dalam video itu juga Hanum menyebut bahwa Ratna merupakan Cut Nyak Dien masa kini.
Prabowo Konferensi Pers
Kabar penganiayaan yang heboh tersebut membuat calon presiden yang ikut dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Prabowo Subianto ikut bersuara. Tidak hanya sekedar menerima Ratna sebuah tempat, Prabowo sempat melakukan konferensi pers di malam harinya.
Bersama beberapa anggota BPN, seperti Djoko Santoso dan Amien Rais, meminta aparat hukum menindak tegas kejadian ini. Selain itu, Prabowo meyakini ada motif politik di balik penganiayaan yang dialami Ratna.
Baca juga: Kuasa Hukum: Ratna Sarumpaet Tidak Membuat Keonaran
Terdapat Banyak Kejanggalan
Beberapa waktu setelah menjadi bahan perbincangan publik, polisi mulai bergerak untuk menguak sejumlah kejanggalan kabar pengeroyokan yang menimpa Ratna.
Setelah berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung dan 23 rumah sakit di Bandung, kepolisian mendapati tidak ada laporan pasien korban penganiayaan atas nama Ratna Sarumpaet dari tanggal 21 September sampai 2 Oktober 2018.
Kejanggalan tentang luka lebam di muka Ratna juga diungkapkan musisi yang juga dokter bedah plastik, Tompi, melalui akun Twitter pribadinya, @dr_tompi. "Setiap operasi dg sayatan pasti akan meninggalkan Bekas. Op bedah pastik itu bukan TDK BERBEKAS. Tp bs disembunyikan BEKAS nya. Jd kl org di op tp gak ngaku bisa aja. Tp bekas nya akan berbicara," kicau Tompi pada 2 Oktober 2018.
Ratna Mengaku dan Meminta Maaf
Setelah menjadi berita selama sepekan, Ratna akhirnya mengaku pada Rabu, 3 Oktober 2018. Bahkan Ratna mengaku bahwa ia membenci hoaks namun justru menjadi pencipta hoaks terbaik.
Ratna juga meminta maaf kepada Pak Prabowo Subianto dan pihak-pihak lain yang merasa dirugikan atas perbuatan yang ia lakukan.
Malam harinya, didampingi Ketua BPN Djoko Santoso dan Dewan Pembina BPN Amien Rais, Prabowo juga melakukan konferensi pers meminta maaf kepada publik di rumahnya di kawasan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berbohong Karena Malu
Ratna awalnya berniat bohong untuk menutupi rasa malunya kepada anak-anak dan pihak internalnya. Ia merasa malu karena melakukan operasi sedot lemak di wajah karena sudah memasuki usia yang sudah uzur, 70 tahun. Karena malu, ia berbohong kepada keluarga dan staf pribadinya untuk pergi ke Bandung pada 21 September 2018 untuk menghadiri sebuah acara.
Bukannya ke Bandung, Ratna justru pergi ke sebuah klinik kecantikan, Bina Estetika, untuk menjalankan operasi plastik sedot lemak. Ia juga sempat tidak tampak di media beberapa hari pasca melakukan operasi plastik, khususnya dalam acara-acara BPN Prabowo-Sandi yang mana Ratna sebelumnya menjabat sebagai salah satu juru kampanye di sana.
Ratna Dilaporkan dan Menjadi Tersangka
Pengakuan Ratna tidak serta merta membuatnya lepas dari proses hukum. Ada 11 pihak yang melaporkan Ratna terkait berita bohong yang ia lakukan sebelumnya. Laporan ini merujuk pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tidak hanya itu, Ratna juga dilaporkan karena dianggap melanggar UU ITE tentang menyebarkan berita bohong melalui sosial media.
Ratna ditangkap polisi di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten pada 4 Oktober 2018. Ratna ditangkap di dalam pesawat Turkish Airlines saat hendak bertolak ke Santiago, Chile untuk menghadiri undangan suatu acara di sana. Ia kemudian ditetapkan tersangka kasus penyebaran hoaks melalui surat penahanan nomor SPH/925/X/2018/Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Ratna dan sejumlah tokoh seperti Amien Rais, Wakil Ketua BPN, Nanik S Deyang, Jubir BPN, Dahnil Anzhar Simanjuntak, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dokter bedah plastik, dan anak Ratna, Atiqah Hasiholan.
Ratna Menjalani Proses Persidangan
Ketika berkas perkara Ratna dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan per 21 Februari 2019, mantan seniman yang besar di dunia teater itu kemudian menjalani sidang pertama pada Kamis, 28 Februari 2019.
Proses persidangan berlangsung selama 4 bulan lebih ini menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi seperti Amien Rais, Rocky Gerung, Said Iqbal, Nanik S Deyang, hingga Tompi.
Pada 11 Juli 2019, majelis hakim yang diketuai Joni, dan dua hakim anggota, Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih ini memutuskan Ratna bersalah dan memvonis Ratna dengan hukuman pidana selama 2 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Ratna 6 tahun penjara.
Respons Atas Putusan Hakim
Saat ditanya majelis hakim perihal respons Ratna dan tim kuasa hukum, mereka memilih untuk bersikap pikir-pikir dahulu. Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan untuk pikir-pikir atas putusan yang dibacakan hakim ketua, Joni pada Kamis sore 11 Juli 2019 pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Hakim Vonis Ratna Sarumpaet Dua Tahun Penjara