Surabaya - Kepolisian Sektor Genteng menangkap pelaku begal terhadap driver ojek online bernama Dimas Raka, 24 tahun, di Jalan Undaan Kulon, Surabaya, pada Senin, 12 Oktober 2020. Pelaku begal bernama Achmad, 34 tahun, warga Sampang dan tercatat sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Kepala Kepolisian Sektor Genteng, Ajun Komisaris Hendry Ferdinand Kennedy membenarkan jika Achmad merupakan seorang residivis kasus curanmor yang ditangani Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.
Pelaku sudah sejak awal memang melakukan begal. Dia naik bus dari Madura ke Terminal Bungurasih (Purabaya) lalu memesan ojol tetapi secara offline
"Dia ini residivis curanmor yang ditangani Polrestabes Surabaya dan sudah dua kali melakukan pencurian dengan kekerasan," ujarnya saat jumpa pers di Mapolsek Genteng, Rabu, 14 Oktober 2020.
Baca juga:
- Modus Jadi Penumpang, Driver Ojol di Surabaya Dibacok
- Sopir Ojol di Medan Lehernya Digorok Suami Siri Hingga Tewas
- Terungkap Pelaku Pembunuhan Sopir Ojol di Deli Serdang
Terkait aksi begal pelaku terhadap driver ojol di Jalan Undaan Kulon, Kennedy mengaku aksi tersebut sudah direncanakan. Kennedy menjelaskan sejak awal Achmad sudah berniat melakukan begal terhadap driver ojol.
"Pelaku sudah sejak awal memang melakukan begal. Dia naik bus dari Madura ke Terminal Bungurasih (Purabaya) lalu memesan ojol tetapi secara offline," tuturnya.
Setelah mendapatkan driver ojol, selanjutnya pelaku diantarkan ke arah Jalan Undaan. Saat itulah, kata Kennedy, Achmad langsung melancarkan aksinya.
"Saat beraksi pengendara ojol sempat melawan, terus kemudian diketahui oleh warga dan berhasil diamankan," kata dia.
Saat korban melawan, ternyata hal tersebut diketahui warga dan langsung ditangkap. Saat beraksi, Kennedy mengungkapkan pelaku hanya beraksi sendirian.
Sementara Achmad mengakui jika dirinya menyerang korban dengan senjata tajam karena melakukan perlawan. Bahkan, Achmad sempat kewalahan saat baku hantam dengan korban, sehingga dirinya nekat mengeluarkan sajam.
"Saya kalah (baku hantam), makanya saya mengeluarkan senjata tajam," kata dia.
Selain itu, Achmad juga mengaku aksi begalnya tersebut merupakan yang kedua kalinya dan ditempat sama dengan sasaran motor matic.
"Ini yang kedua kalinya, sama di Undaan dua-duanya. Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari," ucap Achmad.
Dalam kasus ini, Achmad dikenakan Pasal 362 - 367 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.[]