Surabaya - Kepolisian Sektor Lakarsantri menangkap kuli bangunan berinisial MA, 20 tahun, kasus pencurian beras 5 karung sebuah toko di Sambikerep, Surabaya. Penangkapan terhadap MA setelah aksinya terekam Close Circuit Television (CCTV) toko.
Kepala Kepolisian Sektor Lakarsantri, Ajun Komisaris Hendrix Kusuma Wardhana menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan pemilik toko yang sering kehilangan beras. Karena sering kehilangan, akhirnya pemilik toko memasang CCTV untuk mencari tahu pelakunya.
Pelaku satu ini berhasil kita tangkap. Sementara temannya MA ini masih DPO.
"Toko korban dipasang kamera CCTV karena sering kehilangan beras. Dari CCTV itu terungkap kalau ada dua orang yang selalu mencuri beras," tuturnya kepada wartawan, Selasa, 13 Oktober 2020.
Berdasarkan dari rekaman CCTV, polisi akhirnya mengidentifikasi pelaku pencurian dan sekaligus menangkap MA.
"Pelaku satu ini berhasil kita tangkap. Sementara temannya MA ini masih DPO," tuturnya.
Berdasarkan pengakuan MA, terungkap jika sering melakukan pencurian beras di toko tersebut. Hasil curian beras per karung tersebut untuk dijual kembali.
"Pengakuanya dijual kembali," ujar Hendrix.
Sementara itu, MA mengaku nekat mencuri beras karena alasan untuk kebutuhan istri dan anaknya. Apalagi, kata MA, selama pandemi Covid-19, dirinya tidak memiliki pendapatan karena tidak ada pekerjaan sebagai kuli bangunan.
"Karena kebutuhan (mencuri beras) ada yang dipakai sendiri. Uangnya untuk keluarga, satu sak seharga Rp 50 ribu," kata MA.
Dari hasil kejahatan dilakukan oleh tersangka, polisi menyita 5 kantong plastik beras berisi 5 kg dan satu buah motor yang digunakan mencuri. Atas kejahatan yang dilakukan oleh tersangka terancam terjerat pasal 363 tentang tindak pidana dengan pemberatan dengan acaman hukuman 7 tahun penjara.[]