Semarang - Sucipto Hadi Purnomo, pengajar di Universitas Negeri Semarang (Unnes) mendadak dibebastugaskan dari jabatannya sebagai dosen. Dosen Bahasa dan Sastra Jawa, Fakultas Bahasa dan Seni ini dituding kampusnya melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo lewat Facebook.
Sucipto dibebastugaskan sementara dari jabatan dosen mulai 12 Februari 2019 sampai turunnya keputusan tetap. Melalui Keputusan Rektor Unnes Nomor B/167/UN37/HK/2020, ia diskors agar bisa fokus menjalani pemeriksaan.
Ini kan masyarakat akademik, kenapa tidak dibuat saja debat terbuka dengan menghadirkan ahli bahasa, ahli politik.
Dikonfirmasi Tagar, Sucipto membenarkan sanksi yang dijatuhkan kampusnya. Ia menceritakan kronologi Unnes menskors status dosennya. Bermula dari surat panggilan rektorat untuk menjadi saksi atas kasus dugaan plagiasi di Unnes dengan terlapor FR.
"Selasa, 11 Februari 2020 kemarin, saya dipanggil dan diperiksa. Saya tanya pemeriksaannya apa, ada SOP-nya enggak? Salah satunya saya dimintai keterangan terkait perkara tentang dugaan plagiasi saudara FR," katanya, Sabtu, 15 Februari 2020.
Setelah dimintai keterangan, Sucipto dijadwalkan mengikuti pemeriksaan lanjutan di hari berikutnya. "Tiba-tiba di hari Rabu, 12 Februari 2020, ada kabar kalau kampus menskors saya. Kampus menyampaikan kepada saya hari Jumat, 14 Februari 2020. Saya kaget, ini kenapa ambil langkahnya cepat sekali," tutur dia.
Saat dikonfirmasi balik penyebab pemberhentian sementara sebagai dosen, pihak Unnes menyoroti postingan di akun Facebook miliknya yang dianggap menghina Presiden Jokowi. Dalam unggahan pada 10 Juni 2019, Sucipto mengaku menulis Penghasilan anak-anak saya menurun drastis tahun ini. Apakah ini efek Jokowi yang terlalu asyik dengan Jan Ethes?
Di mata Sucipto, postingan tersebut tidak mempersoalkan apapun. Dan sebagai masyarakat akademik, ia mengajak Rektor Unnes untuk menggelar debat terbuka, membedah kalimat statusnya di media sosial. "Ini kan masyarakat akademik, kenapa tidak dibuat saja debat terbuka dengan menghadirkan ahli bahasa, ahli politik," ujar dia.
Terpisah, Rektor Unnes Fathur Rohman menyampaikan kampusnya sangat tegas terhadap postingan di media sosial yang diunggah dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa. Apalagi jika postingan tersebut berisi penghinaan terhadap simbol NKRI dan kepala negara.
Ia mengungkapkan di pasal 218 ayat 1 RKHUP menyatakan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dapat dikenakan dipidana.
Ujaran kebencian dan penghinaan yang diunggah di media sosial juga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Fathur menyatakan pemberian sanksi ke Sucipto bagian dari upaya Unnes melaksanakan tugas pokok Tridharma perguruan tinggi yang memiliki peran dalam meneguhkan peradaban bangsa Indonsia.
"Sebagai perguruan tinggi negeri, Unnes memiliki kewajiban untuk menjaga NKRI dan presiden sebagai simbol negara. Jadi kalau ada dosen yang mengunggah konten menghina presiden berarti yang bersangkutan tidak beradab,” kata dia. []
Baca juga:
- Dosen PTS di Surabaya Diamankan Polisi Simpan Sabu
- Dosen di Padang Diduga Lecehkan Mahasiswi di Toilet
- Saran Dosen Teknik di Padang Soal Penggunaan BBM