Kredit Fiktif Bank Papua, 44 Perusahaan Mangkir Panggilan Jaksa

Pemilik 44 perusahaan kredit fiktif ratusan miliar di Bank Papua mangkir dari panggilan Kejati.
Gedung Bank Papua di pusat Kota Jayapura. (Foto: Tagar/Istimewa)

Jayapura - Kejaksaan Tinggi Papua segera melayangkan surat panggilan ketiga terhadap pemilik 44 perusahaan terkait kasus kredit fiktif senilai Rp 188 miliar di Bank Papua cabang Enarotali, Kabupaten Paniai.

Ini menyusul mangkirnya para pengusaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi dalam proses penyidikan, atas dugaan pembobolan uang Bank Papua cabang Enarotali pada 2016 lalu. Para pengusaha ini sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan tinggi.

Kami akan mengeluarkan surat panggilan yang ketiga terhadap para pemilik 44 perusahaan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Alexander Sinuraya mengatakan total 47 perusahaan yang terlibat dalam dugaan kasus pembobolan tersebut.

Hingga kini, 47 perusahaan itu belum mengembalikan kredit sebesar Rp 188 miliar kepada pihak Bank Papua. Seharusnya pembayaran kredit telah tuntas pada 2017 lalu.

Sinuraya menyebut, baru pemilik tiga perusahaan yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Papua. Sementara, pemilik 44 perusahaan lagi mangkir dari panggilan pertama dan kedua.

"Kami akan mengeluarkan surat panggilan yang ketiga terhadap para pemilik 44 perusahaan. Apabila kembali mangkir, kami akan melacak keberadaan mereka hingga ketemu," tegas Sinuraya.

Dari pemeriksaan pemilik ketiga perusahaan ini, terungkap bahwa sama sekali tidak mengerjakan proyek apapun walaupun telah mendapatkan kucuran kredit dana sebesar Rp 3,8 miliar hingga Rp 4 miliar dari Bank Papua cabang Enarotali.

Dalam proses pengajuan kredit, 47 perusahaan ini diduga kuat menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) bodong sebagai jaminan pemberian kredit. Bahkan, sejumlah oknum pejabat dan pegawai Bank Papua juga diduga terlibat dalam kasus ini.

Untuk diketahui, SPK adalah kredit modal kerja yang diberikan untuk membantu kontraktor mendapatkan kontrak kerja pengadaan barang dan jasa dari instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.

"Hasil penyelidikan kami di Paniai, ternyata Pemda setempat sama sekali tidak memberikan tender jasa konstruksi bagi 47 perusahaan tersebut. Hal ini merupakan dugaan salah satu upaya pelanggaran hukum," ungkap Sinuraya.

Mantan Kajari Merauke ini menambahkan, Kejati Papua menjerat pihak yang terlibat dalam kasus ini dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebanyak 25 saksi telah diperiksa penyidik Kejati Papua, hingga pekan lalu. Empat saksi merupakan pegawai Bank Papua.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo menyebut, skema yang digunakan pelaku dalam kasus ini yaitu pengajuan kredit dengan meminjam 47 dokumen perusahaan. Proses penyelidikan kasus ini pun telah berlangsung sejak 2018.

"Kredit itu diambil oleh 47 perusahaan. Namun kami lihat indikasinya yang punya kepentingan hanya satu orang. Kesepakatan soal fee akan kami telusuri," ujar Kondomo.

Apabila kembali mangkir, kami akan melacak keberadaan mereka hingga ketemu.

Direktur Bisnis Bank Papua, Sadar Sebayang menyatakan, pihaknya mendukung penuh proses hukum atas kasus tersebut. Bantuan berupa pengumpulan barang bukti akan diberikan apabila dimintai pihak Kejati Papua.

Manajemen Bank Papua telah memeriksa dan memecat oknum pegawainya yang dianggap terlibat merugikan keuangan perusahaan bank pembangunan daerah ini.

"Sudah semua oknum diberhentikan, sesuai peraturan perusahaan," ujar Sadar.

Pengamat hukum sekaligus Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Papua, Anthon Raharusun berpendapat, modus dalam kasus pembobolan Bank Papua cabang Enarotali terbilang baru di Papua.

Anthon berpendapat, kasus ini telah merugikan uang milik Pemerintah Daerah serta nasabah. Sebab, Bank Papua merupakan badan usaha milik daerah.

"Kami berharap penanganan kasus ini berjalan tuntas dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Semoga kasus dengan modus ini tidak terulang lagi di Papua," ujarnya. []

Berita terkait
Mahfud Pastikan TGPF Kasus Intan Jaya Papua Bekerja Objektif
Mahfud Md memastikan, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk kasus penembakan di Kabupaten Intan Jaya, Papua
DPR: Gunakan Pendekatan Kemanusiaan Tuk Sentuh Rakyat Papua
Anggota Komisi I DPR, Sukamta mengimbau agar pemerintah melakukan pendekatan kemanusiaan dalam menjalankan pembangunan di Papua.
Mahfud: Tak Ada Ruang Negosiasi Kemerdekaan Papua
Mahfud Md menegaskan pemerintah tak akan membuka ruang negosiasi terkait keinginan lepasnya Papua dari bagian NKRI.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.