Toba Samosir - KPU Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, menyampaikan tahapan Pilkada Toba Samosir tahun 2020, saat sosialisasi di aula kantor KPU setempat di Balige, Sabtu 21 Desember 2019.
Dalam pemaparannya, Rantu Pasaribu, salah satu Komisioner KPU Toba Samosir menyampaikan, tahapan Pilkada Toba Samosir dimulai dari jalur perseorangan, yakni penyerahan syarat dukungan sejak 19-23 Februari 2020.
Syarat dukungan yang diserahkan kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi sejak 19-26 Februari 2020. Selanjutnya, syarat dukungan itu akan dilakukan verifikasi kegandaan dokumen mulai 27 Februari-25 Maret 2020. Jika lolos, syarat dukungan itu kemudian dilakukan verifikasi faktual pada 10-18 Mei 2020.
"Itu adalah tahapan untuk jalur perseorangan. Jika sudah lolos, maka kita akan menyampaikan pengumuman pendaftaran sejak tanggal 9 sampai 15 Juni 2020," sebut Rantu.
Jika semua tahapan itu sudah selesai, maka kita akan melalukan penetapan pasangan calon pada 8 Juli 2020
Setelah pengumuman jadwal pendaftaran, selanjutnya KPU Toba Samosir membuka pendaftaran pada 16-18 Juni 2020. Di hari yang sama, melakukan verifikasi syarat pencalonan.
Jika pada verifikasi itu ditemukan kekurangan administrasi, maka KPU memberi waktu sejak 25 Juni-1 Juli untuk menyerahkan dokumen perbaikan.
"Jika semua tahapan itu sudah selesai, maka kita akan melalukan penetapan pasangan calon pada 8 Juli 2020. Sehari kemudian atau 9 Juli, kita akan lakukan pencabutan nomor," lanjut Rantu.
Usai pencabutan nomor, selanjutnya memasuki masa kampanye sejak 11 Juli hingga 19 September 2020. Tanggal 20 hingga 22 September memasuki masa tenang dan pemungutan suara dilakukan pada 23 September 2020.
Selanjutnya, KPU Toba Samosir akan melakukan rekapitulasi penghitungan suara, dan hasil rekapitulasi akan diumumkan pada 29 September hingga 2 Oktober 2020.
"Kalau sudah pengumuman, dan pasangan calon ada yang menggugat, maka selanjutnya soal regulasi waktu itu di ranah MK," ujar Rantu mengakhiri keterangannya.[]