Bawaslu Sumbar Tak Bisa Sikat Baliho Jelang Pilkada

Bawaslu Sumatera Barat tidak bisa menindak baliho dan spanduk para calon kepala daerah yang belum ditetapkan KPU.
Salah satu baliho seorang bakal calon gubernur Sumatera Barat terpampang jelang jembatan Marapalam, Kota Padang. (Foto: Tagar/Rina Akmal)

Padang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) belum menetapkan nama-nama calon kepala daerah yang akan bertarung pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.

Memang banyak yang sudah pasang baliho, spanduk, tapi kami belum bisa mengatakan itu pelanggaran, karena regulasinya tidak ada.

Namun sejumlah bakal calon yang disebut-sebut maju mulai curi star dengan cara memasang baliho dan spanduk di ruang publik. Kondisi ini merata terjadi di kabupaten dan kota yang akan menggelar pilkada 2020, termasuk juga kandidat gubernur dan wakil gubernur Sumbar.

Meski demikian, pemasangan baliho yang bertebaran di ruang publik itu tidak bisa ditindak. Sebab penindakan bisa dilakuka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ketika KPU telah menetapkan calon.

Anggota Bawaslu Sumbar, Elli Yanti, mengatakan dalam proses menangani pelanggaran ada mekanisme dan aturan berlaku yang mesti dipatuhi. Bawaslu baru bisa melakukan tindakan terhadap spanduk, dan baliho, bagi calon yang sudah ditetapkan KPU.

"Memang banyak yang sudah pasang baliho, spanduk, tapi kami belum bisa mengatakan itu pelanggaran, karena regulasinya tidak ada. Terjadi kekosongan regulasi di sini, dan mereka memanfaatkan itu. Dalam UU nomor 10 itu tidak mengatur baliho yang saat ini bertebaran di ruang publik," kata Elli, Sabtu 21 Desember 2019 di Padang.

Meski begitu, Bawaslu tidak tinggal diam terhadap calon-calon yang sudah mulai curi star dalam menyebar alat peraga kampanye. Salah satunya melakukan koordinasi dengan Bawaslu kabupaten kota, agar mengirimkan surat ke pemerintah daerah setempat.

"Sebenarnya ini kewenangan Pemda. Salah satunya terkait ketertiban publik, dan bisa juga soal pajaknya. Apakah mereka bayar pajak atau tidak. Begitu juga dengan petahana yang kembali mencalon, kami juga mengingatkan ASN untuk netral," tuturnya.

Menurut Elli, petahana sangat rentan dalam penggunaan fasilitas dan anggaran negara. Kerap juga terjadi kegiatan-kegiatan atau program yang disematkan untuk berkampanye.

"Kekosongan regulasi atau aturan inilah yang kami harapkan agar masyarakat cerdas menyikapi. Partisipasi masyarakat dalam mengawasi sangat diperlukan," tuturnya. []

Berita terkait
Tanah Retak di 50 Kota Ancam Pengendara Sumbar-Riau
Tanah retak di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, mengancam keselamatan pengendara di jalur utama Sumbar-Riau.
Anak Dominasi Kasus Kekerasan Seksual di Sumbar
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Barat masih tinggi.
Komentar Faldo Soal Andre Vs Istri Gubernur Sumbar
Faldo Maldini menilai perdebatan Andre Rosiade dan istri Gubernur Sumatera Barat bukti dewasanya negara demokrasi.