KPU Sergai Diminta Patuhi Putusan PTTUN Medan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai diminta mematuhi dan menjalankan putusan dari PTTUN Medan.
Tim advokasi paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai, Darma Wijaya-Adlin Tambunan, dari kiri ke kanan Hasrul Benny Harahap, M Aswin D Lubis, Rinaldi dan Ragil M Siregar. (Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, harus mematuhi dan menjalankan putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, tentang objek sengketa penetapan paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai, Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi.

PTTUN Medan mengabulkan gugatan yang diajukan paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai, Darma Wijaya-Adlin Tambunan, terhadap tergugat KPU Sergai atas penetapan paslon Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi.

Hasrul Benny Harahap SH MHum, kordinator tim advokasi Darma Wijaya-Adlin Tambunan dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap dan Rekan, putusan PTTUN Medan sudah jelas menyatakan gugatan dari pihak penggugat dikabulkan seluruhnya.

KPU Sergai harus menghitung waktu penyelenggaraan pilkada yang semakin dekat tanpa mengesampingkan putusan PTTUN yang memutuskan membatalkan penetapan paslon Soekirman-Ryan.

"Bila ingin mensukseskan Pilkada Sergai, sebaiknya KPU Sergai mematuhi putusan PTTUN tersebut. Karena memang sudah jelas, putusan tersebut mengabulkan seluruhnya gugatan dari penggugat," kata Hasrul Benny didampingi tim kuasa hukum lainnya yakni M Aswin D Lubis, SH, Rinaldi, SH dan Ragil M Siregar, SH, Senin, 16 November 2020.

Hasrul Benny menyebutkan, KPU Sergai juga harus menghitung waktu penyelenggaraan pilkada yang semakin dekat tanpa mengesampingkan putusan PTTUN tersebut.

"KPU Sergai harus menghitung waktu penyelenggaraan pilkada yang semakin dekat tanpa mengesampingkan putusan PTTUN yang memutuskan membatalkan penetapan paslon Soekirman-Ryan," ujarnya.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Darma Wijaya-Adlin Tambunan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap dan Rekan.

Gugatan dari paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai itu terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sergai, atas diterbitkannya surat keputusan KPU Sergai tentang penetapan paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai nomor urut 2, Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi.

Sesuai putusan nomor 6/G/Pilkada/2020/PTTUN-Medan putus tanggal 13 November 2020, diketahui PTTUN Medan menyatakan gugatan dari penggugat dikabulkan untuk seluruhnya.

PTTUN Medan juga menyatakan batal objek sengketa berupa surat keputusan KPU Sergai nomor 380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020, tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2020, yang dinyatakan negatif atau sembuh Covid-19 atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi.

Baca juga:

Tidak hanya itu, PTTUN juga memerintahkan tergugat (KPU Sergai) untuk mencabut surat keputusan KPU Sergai nomor 380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi.

PTTUN juga menghukum tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut sejumlah Rp.496.000.

Adapun susunan majelis hakim dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Budhi Hasrul SH, Hakim Anggota H L Mustafa Nasution SH MH dan Guruh Jaya Saputra SH MH, Panitera Pengganti Hj Risma Nelly SH. []

Berita terkait
Kalah di PTTUN Medan, KPU Sergai Tunggu Arahan Pusat
KPU Serdang Bedagai masih menunggu respon KPU RI soal putusan PTTUN, termasuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Polisi - TNI Turun saat Soekirman Daftar ke KPU Sergai
Ratusan personel kepolisian dan TNI di Kabupaten Sergai turun untuk mengamankan proses pendaftaran Soekirman dan Tengku Ryan Novandi.
KPU Tolak Soekirman - Ryan, PAN Sergai Siap Gugat
DPC PAN Sergai versi Suparman akan menempuh jalur hukum jika B1-KWK Soekirman - Ryan Novandi tetap ditolak KPU.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.