Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, harus mematuhi dan menjalankan putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, tentang objek sengketa penetapan paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai, Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi.
PTTUN Medan mengabulkan gugatan yang diajukan paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai, Darma Wijaya-Adlin Tambunan, terhadap tergugat KPU Sergai atas penetapan paslon Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi.
Hasrul Benny Harahap SH MHum, kordinator tim advokasi Darma Wijaya-Adlin Tambunan dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap dan Rekan, putusan PTTUN Medan sudah jelas menyatakan gugatan dari pihak penggugat dikabulkan seluruhnya.
KPU Sergai harus menghitung waktu penyelenggaraan pilkada yang semakin dekat tanpa mengesampingkan putusan PTTUN yang memutuskan membatalkan penetapan paslon Soekirman-Ryan.
"Bila ingin mensukseskan Pilkada Sergai, sebaiknya KPU Sergai mematuhi putusan PTTUN tersebut. Karena memang sudah jelas, putusan tersebut mengabulkan seluruhnya gugatan dari penggugat," kata Hasrul Benny didampingi tim kuasa hukum lainnya yakni M Aswin D Lubis, SH, Rinaldi, SH dan Ragil M Siregar, SH, Senin, 16 November 2020.
Hasrul Benny menyebutkan, KPU Sergai juga harus menghitung waktu penyelenggaraan pilkada yang semakin dekat tanpa mengesampingkan putusan PTTUN tersebut.
"KPU Sergai harus menghitung waktu penyelenggaraan pilkada yang semakin dekat tanpa mengesampingkan putusan PTTUN yang memutuskan membatalkan penetapan paslon Soekirman-Ryan," ujarnya.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Darma Wijaya-Adlin Tambunan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap dan Rekan.
Gugatan dari paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai itu terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sergai, atas diterbitkannya surat keputusan KPU Sergai tentang penetapan paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai nomor urut 2, Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi.
Sesuai putusan nomor 6/G/Pilkada/2020/PTTUN-Medan putus tanggal 13 November 2020, diketahui PTTUN Medan menyatakan gugatan dari penggugat dikabulkan untuk seluruhnya.
PTTUN Medan juga menyatakan batal objek sengketa berupa surat keputusan KPU Sergai nomor 380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020, tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2020, yang dinyatakan negatif atau sembuh Covid-19 atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi.
Baca juga:
- PTTUN Medan Kabulkan Gugatan Darma Wijaya, Soekirman Gagal Tampil di Pilkada
- Minim Respon KPU Sergai Usai Kalah di PTTUN Medan
- KPU Sergai Tetapkan Satu Paslon, Soekirman Masih Ditunda
Tidak hanya itu, PTTUN juga memerintahkan tergugat (KPU Sergai) untuk mencabut surat keputusan KPU Sergai nomor 380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi.
PTTUN juga menghukum tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut sejumlah Rp.496.000.
Adapun susunan majelis hakim dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Budhi Hasrul SH, Hakim Anggota H L Mustafa Nasution SH MH dan Guruh Jaya Saputra SH MH, Panitera Pengganti Hj Risma Nelly SH. []