Kalah di PTTUN Medan, KPU Sergai Tunggu Arahan Pusat

KPU Serdang Bedagai masih menunggu respon KPU RI soal putusan PTTUN, termasuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Paslon Bupati-Wakil Bupati, Soekirman-Tengku Muhamamd Ryan Novandi (kiri) mengikuti deklarasi kampanye damai yang digelar KPU Sergai. (Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, masih menunggu arahan dari KPU RI untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

PTTUN Medan mengabulkan tuntutan penggugat yakni paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai, Darma Wijaya-Adlin Tambunan, terhadap KPU Sergai selaku tergugat, dengan objek gugatan penetapan paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai, Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi.

KPU Sergai masih mempelajari putusan tersebut, dan menunggu petunjuk dan arahan dari KPU RI.

"Ya, putusan PTTUN demikian. Kita hormati putusan tersebut. Namun bagaimana tindaklanjut dari putusan tersebut, masih dikonsultasikan ke KPU RI," ujar Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga menjawab Tagar melalui sambungan WhatsApp, Sabtu malam, 14 November 2020.

Dia mengatakan menurut Undang Undang nomor 10 tahun 2016, ada waktu lima hari kerja bagi KPU untuk menindaklanjuti putusan PTTUN atau putusan MA.

Baca juga:

Ditanya apakah akan melakukan upaya banding atas putusan PTTUN tersebut, Benget mengatakan pihak KPU Sergai masih menunggu petunjuk dan arahan dari KPU RI. 

"KPU Sergai masih mempelajari putusan tersebut, dan menunggu petunjuk dan arahan dari KPU RI," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, PTTUN Medan, mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Darma Wijaya-Adlin Tambunan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan.

Gugatan dari paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai itu terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sergai, atas diterbitkannya surat keputusan KPU Sergai tentang penetapan paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai nomor urut 2, Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi.

Melalui website PTTUN, sesuai putusan nomor 6/G/Pilkada/2020/PTTUN-Medan putus tanggal 13 November 2020, diketahui PTTUN Medan menyatakan gugatan dari penggugat dikabulkan untuk seluruhnya.

PTTUN Medan juga menyatakan batal objek sengketa berupa surat keputusan KPU Sergai nomor 380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020, tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2020, yang dinyatakan negatif atau sembuh Covid-19 atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi.

Tidak hanya itu, PTTUN juga memerintahkan tergugat (KPU Sergai) untuk mencabut surat keputusan KPU Sergai nomor 380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi.

PTTUN juga menghukum tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut sejumlah Rp.496.000.

Adapun susunan majelis hakim dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Budhi Hasrul SH, Hakim Anggota H L Mustafa Nasution SH MH dan Guruh Jaya Saputra SH MH, Panitera Pengganti Hj Risma Nelly SH. []

Berita terkait
Ditinggal ke Saudara, Rumah di Perbaungan Sergai Terbakar
Sebuah rumah di Perbaungan, Sedang Bedagai (Sergai) ludes terbakar. Si pemilik rumah sedang pergi ke saudaranya di Teluk Mengkudu.
Timah Panas Polisi Bersarang di Betis Bandar Sabu di Sergai
Polsek Perbaungan, Serdang Bedagai melakukan penangkapan terhadap bandar sabu dengan cara menyamar sebagai pembeli.
Polisi di Sergai Menyamar Jadi Pembeli Tangkap Pengedar Sabu
Pengedar sabu ditangkap personel kepolisian Serdang Bedagi dari areal persawahan, tidak jauh dari kediamananya.