Medan - Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, tegas dan jelas memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, untuk mencabut penetapan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati, Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi.
Koordinator Tim Advokasi Darma Wijaya-Adlin Tambunan, Hasrul Benny Harahap mengatakan KPU Sergai harus segera mengeksekusi putusan PTTUN tersebut.
KPU Sergai harus menghitung waktu penyelenggaraan pilkada yang semakin dekat, tanpa mengesampingkan putusan PTTUN yang memutuskan membatalkan penetapan paslon Soekirman-Ryan.
"Hakim selaku pemilik kuasa, bisa dikatakan sebagai wakil Tuhan. Dan pengadilan sebagai tempat pengujian penerapan undang-undang, kita sudah melewati ini dan gugatan kita dikabulkan oleh hakim di pengadilan," kata Hasrul Benny, Selasa, 17 November 2020.
Hasrul Benny kembali mengingatkan KPU Sergai, harus menghitung waktu penyelenggaraan pilkada yang semakin dekat tanpa mengesampingkan putusan PTTUN tersebut.
Baca juga:
- KPU Sergai Diminta Patuhi Putusan PTTUN Medan
- Kalah di PTTUN Medan, KPU Sergai Tunggu Arahan Pusat
- Minim Respon KPU Sergai Usai Kalah di PTTUN Medan
"KPU Sergai harus menghitung waktu penyelenggaraan pilkada yang semakin dekat, tanpa mengesampingkan putusan PTTUN yang memutuskan membatalkan penetapan paslon Soekirman-Ryan," kata dia.
Sebelumnya, Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga mengakui belum ada perubahan untuk tahapan Pilkada Sergai 2020 dan status paslon Soekirman-Tengku Ryan, menyusul putusan PTTUN tersebut.
Dia juga mengaku pihaknya menghormati putusan tersebut. Namun bagaimana tindaklanjut dari putusan tersebut, masih dikonsultasikan ke KPU RI.
"Menurut Undang-undang nomor 10 tahun 2016, ada waktu lima hari kerja bagi KPU untuk menindaklanjuti putusan PTTUN atau putusan MA," kata dia.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Darma Wijaya-Adlin Tambunan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan.
Gugatan dari paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai itu terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sergai, atas diterbitkannya surat keputusan KPU Sergai tentang penetapan paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai nomor urut 2, Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi.
Sesuai putusan nomor 6/G/Pilkada/2020/PTTUN-Medan putus tanggal 13 November 2020, diketahui PTTUN Medan menyatakan gugatan dari penggugat dikabulkan untuk seluruhnya.
PTTUN Medan juga menyatakan batal objek sengketa berupa surat keputusan KPU Sergai nomor 380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020, tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2020, yang dinyatakan negatif atau sembuh Covid-19 atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi.
Tidak hanya itu, PTTUN juga memerintahkan tergugat (KPU Sergai) untuk mencabut surat keputusan KPU Sergai nomor 380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi.
PTTUN juga menghukum tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut sejumlah Rp.496.000.
Adapun susunan majelis hakim dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Budhi Hasrul SH, Hakim Anggota H L Mustafa Nasution SH MH dan Guruh Jaya Saputra SH MH, Panitera Pengganti Hj Risma Nelly SH. []