Samosir - Rapidin Simbolon adalah bakal calon bupati petahana di Kabupaten Samosir, Sumut. Dia berpasangan dengan Juang Sinaga, yang kini juga masih wakilnya di Pemerintahan Kabupaten Samosir.
Muncul kemudian desakan dari kelompok masyarakat di daerah itu kepada KPU setempat agar mendiskualifikasi Rapidin dalam pencalonan Pilkada Samosir Tahun 2020.
Desakan datang dari Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Samosir melalui sebuah surat tertulis yang dilayangkan ke KPU Samosir pada Selasa, 8 September 2020.
Ketua Pospera Kabupaten Samosir Maringan Sitanggang dikonfirmasi Tagar melalui sambungan telepon seluler, Kamis, 10 September 2020, membenarkan pihaknya menyurati KPU Samosir.
Surat dimaksud diantar langsung dan diterima Komisioner Divisi Hukum KPU Samosir Barita Carles Malau.
Salah satu tuntutan Pospera adalah mendesak KPU Samosir memberikan sanksi diskualifikasi kepada Rapidin sebagai peserta pilkada, karena dinilai melakukan pembohongan publik.
"Tanggapan kami diterima oleh Komisioner Divisi Hukum KPU Samosir Barita Carles Malau," kata Maringan.
Kami telah menerima tanggapan tersebut. Karenanya kami akan jawab melalui surat, setelah kami pleno terlebih dahulu
Dikatakannya, penyerahan surat juga sesuai dengan pengumuman KPU Samosir yang membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap para bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir.
Baca juga:
- Vandiko Gultom Sindir Napi dalam Pilkada Samosir
- Jenderal Angkatan Laut Raih Tiket di Pilkada Samosir
- Polres Samosir Petakan Wilayah Rawan Konflik Pilkada
"Kami menyampaikan tanggapan terhadap salah satu bakal calon Bupati Samosir yang pernah menjalani pidana perlindungan konsumen. Sesuai dengan Undang-undang Pilkada dan PKPU Nomor 1 Tahun 2020, maka bakal calon tersebut kami anggap tidak memenuhi syarat pencalonan sebagi calon Bupati Samosir," ujar Maringan.
Menurut dia, mencermati Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pasal 4 Ayat 1 Huruf g, disebutkan, seorang mantan terpidana yang telah selesai menjalani pemidanaan wajib secara jujur atau terbuka mengemukakan kepada publik.
"Bakal calon tersebut memang pernah membuat pengumuman di salah satu surat kabar pada Jumat, 4 September 2020. Namun kami menilai belum seluruhnya melengkapi PKPU Nomor 1 Tahun 2020," ujar Maringan.
Untuk itu, pihaknya kata Maringan, meminta KPU Samosir memberikan sanksi diskualifikasi kepada bakal calon tersebut serta memberikan tanggapan dan melakukan verifikasi faktual.
Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir dihubungi secara terpisah pada Selasa, 8 September 2020 melalui pesan WhatsApp merespons secara singkat. Ika menyebut, dia sudah mengecek tanggapan dimaksud.
"Kami telah menerima tanggapan tersebut. Karenanya kami akan jawab melalui surat, setelah kami pleno terlebih dahulu," kata dia.
Rapidin yang coba dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Kamis sore, tidak memberikan tanggapan.
Belum ada keterangan resmi dari pihaknya mau tim pemenangan terkait surat Pospera Kabupaten Samosir tersebut.[]