KPU Pessel Tetapkan Besaran Dana Kampanye Calon Bupati

KPUD Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan besaran dana kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati sebesar Rp 10,3 miliar.
Komisioner KPU Pesisir Selatan, Epaldi Bahar. (Foto: Istimewa/Tagar/Teddy Setiawan)

Pesisir Selatan - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, menetapkan besaran dana kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati sebesar Rp 10,3 miliar.

Kalau sekarang jumlah peserta tiap pertemuan maksimal 50 orang.

Ketua KPUD Pessel Epaldi Bahar mengatakan, besaran itu jauh lebih besar dari periode 2015 yang hanya Rp 3,5 miliar. Penetapan besaran mengacu pada Peraturan KPU nomor 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubuernu-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota.

"Tidak boleh lebih dari itu," katanya, Selasa, 13 Oktober 2020.

Pada pasal 16 PKPU, dana kampanye berbentuk uang yang bersumber dari pasangan calon dan atau partai politik atau gabungan partai politik. Pasangan calon perseorangan dan sumbangan yang sah menurut hukum pihak lain.

Sumbangan wajib dicatat dan berada di rekening khusus kampanye, sebelum digunakan untuk kampanye pemilihan. Sedangkan mekanisme penghitungan besaran dana kampanye, terang Epaldi, diatur dalam pasal 12 PKPU.

Di dalamnya, pembatasan pengeluaran dengan melihat metode kampanye. Jumlah kegiatan, perkiraan jumlah peserta, standar biaya daerah, bahan yang diperlukan. Cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, manajemen dan konsultan kampanye.

"Nah, kalau sekarang jumlah peserta tiap pertemuan maksimal 50 orang. Tinggal dikalikan dengan harga makan minum dalam standar biaya daerah," katanya.

Seperti diketahui, Paslon peserta Pilkada di Pessel telah membuka rekening dana kampanye pada bank yang ditunjuk KPUD antara lain Bank Negara Indonesia (BNI). Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Barat.

Rekening tersebut kemudian diserahkan pada KPUD. Bahkan, kandidat telah melaporkan saldo awalnya pada 25 September 2020. Dari 3 kandidat, saldo awal pasangan Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah Rp 10 juta.

Pasangan Dedi Rahmanto-Arfianof Rajab dan Hendrajoni-Hamdanus masing-masingnya sebesar Rp1 juta. "Ya, rekening dan pelaporan saldo awal itu diserahkan pada 23 September 2020, setelah resmi ditetapkan sebagai pasangan calon," tutur Epaldi. []


Berita terkait
Lagi, Bawaslu Pessel Terima Laporan Pelanggaran ASN
Bawaslu Pessel telah menerima 6 pengaduan pelanggaran netralitas penyelenggara negara dalam rentang waktu sepuluh hari masa kampanye.
Baru Bebas, Residivis di Pessel Kembali Curi Motor
Polsek Sutera, Pesisir Selatan meringkus satu residivis pencurian kendaraan bermotor. Pelaku sebelumnya baru menghirup udara segar tiga bulan lalu.
Bawaslu Pessel Sebut Seorang Camat Langgar Netralitas ASN
Bawaslu menyebut seorang camat di Kabupaten Pesisir Selatan memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN.