KPU Maros Sosialisasi di Pesantren, Ini Tujuannya

Untuk menyasar pemilih pemula, Komisi Pemilihan Umum Daerah, (KPUD) Maros melakukan sosialisasi ke pesantren
Sejumlah peserta didik di pesantren Maros mengikuti sosialisasi dari KPUD Maros, Rabu, 22 Januari 2020.(Foto: Tagar/KPUD Maros)

Maros - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Maros jelang pemilihan bupati dan wakil bupati periode 2020-2024 semakin gencar melakukan sosialisasi, salah satu dengan menggelar sosialisasi di pesantren untuk menyasar segmen pemilih pemula.

“Sosialisasi ini kita lakukan untuk menyisir pemilih pemula di sekolah, rencananya Januari ini kita masuk ke pesantren dulu. Siswa yang diberikan sosialisasi adalah siswa kelas XII yang telah memasuki usia 17 atau kategori pemilih pemula,” ujar komisioner KPU Maros, Umar, Rabu, 22 Januari 2020.

Umar menambahkan, setidaknya sudah ada lima pesantren di Kabupaten Maros yang sudah dijadwalkan untuk didatangi sosialisasi. Lima pesantren tersebut diantaranya, DDI Alliritengae, MA Darussalam Barandasi, Ponpes Hj. Haniah, Pesantren Nahdatul Ulum Soreang dan Ponpes MA DDI Cambalagi.

Sosialisasi ini kita lakukan untuk menyisir pemilih pemula di sekolah.

Adapun sosialisasi yang dilakukan ini lebih kepada penyampaian jadwal tahapan Pilkada juga beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) nantinya bagi para pemilih pemula.

"Untuk sosialisasi ini kita fokuskan ke dokumen persyaratan yang dibutuhkan oleh pemilih pemula untuk dimasukan ke DPT nantinya, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh dinas kependudukan sebagai pengganti KTP sementara.Untuk proses dan tata cara pemilihan nanti akan kita sampaikan pada sosialisasi berikutnya,” jelas Umar.

Selain sosialisasi, saat ini KPU Maros juga masih melakukan proses perekrutan PPK, tahapan pendaftaran akan berakhir pada 24 Januari 2020 mendatang.

Komisioner KPU lainnya yang ikut pada sosialisasi ini Syaharuddin menambahkan jika selain sosialisasi pemilih pemula, KPU juga ikut mensosialisasikan persyaratan untuk menjadi penyelenggara di Pilkada nanti.

"Kita juga menyebar luaskan informasi penyelenggara ad hoc, baik itu di tingkat TPS sebagai KPPS maupun di tingkat desa, sebagai PPS,” pungkas Syaharuddin. []

Berita terkait
Kisah Sannari Tinggal di Rumah Tak Layak Huni Maros
Kehidupan seorang warga Maros bernama Sannari sangat memprihatinkan, dia tinggal di rumah tak layak huni tanpa bantuan pemerintah.
Tenggelam, Bocah di Maros Ditemukan Tak Bernyawa
Seorang bocah perempuan berusia 8 tahun bernama Sitti Malika di Kabupaten Maros meninggal dunia usai tenggelam di salah satu sungai dekat rumahnya.
Warkop di Maros Jadi Tempat Titip Suami
Salah satu Warung Kopi (Warkop) dekan Mal di Maros menjadi tempat titip suami bagi ibu-ibu yang hendak belanja ke mal.