30 Anggota DPRD Siantar Cicil Uang Temuan BPK

30 anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, telah mengembalikan kelebihan tunjangan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Lingga di ruang rapat komisi gabungan DPRD, Rabu, 13 Mei 2020. (Foto: Tagar/Anugerah Nasution)

Pematangsiantar - Sebanyak 30 anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, telah mengembalikan kelebihan tunjangan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai Rp 1,4 miliar.

Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar Wanden Siboro mengatakan, sesuai surat BPK No.30.C/LHP/XVIII/MDN.04/2020 tertanggal 9 April 2020 lalu, terdapat 52 nama anggota dan mantan DPRD Pematangsiantar yang harus mengembalikan uang dengan nilai yang bervariasi mulai Rp 13 juta hingga Rp 35 juta hingga batas waktu 16 Juni 2020.

Hingga batas akhir pembayaran kata Wanden, sebanyak 30 anggota DPRD telah membayar dan mencicil kelebihan tunjangan tersebut.

"Di akhir waktu pembayaran pada hari ini, 30 anggota DPRD telah membayar dan mencicil kelebihan tunjangan sesuai selisih pembayaran tunjangan yang didapat," kata Wanden, Selasa, 16 Juni 2020.

Namun, dari 22 nama mantan anggota DPRD hanya empat orang yang mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan saat masih menjabat.

Setelah ini kami akan memberikan laporan kepada BPK, Insepektorat dan Wali Kota Pematangsiantar

Wanden tidak menampik ada beberapa mantan anggota DPRD yang keberatan mengembalikan tunjangan tersebut. Mereka merujuk pada SK Wali Kota Tahun 2018 terkait Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) yang masuk dalam katagori sedang.

"Dari 22 mantan DPRD hanya empat orang yang membayar. Makanya kami akan surati kembali 18 mantan anggota DPRD agar mengembalikan kelebihan tunjangan. Kalau protes dari mantan anggota DPRD ada beberapa, karena adanya SK dari wali kota itu. Setelah ini kami akan memberikan laporan kepada BPK, Insepektorat dan Wali Kota Pematangsiantar soal pengembalian temuan itu," kata Wanden.

Beberapa mantan anggota DPRD, seperti Rosmalina Malau, Hj Frida Damanik, dan Efendi Siregar, sejak pagi terlihat menyambangi Sekretariat DPRD namun enggan berkomentar.

Kelebihan tunjangan anggota dan mantan anggota DPRD karena adanya perbedaan persepsi Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) antara BPK RI dan Pemko Pematangsiantar.

Pemko menyebut KKD Tahun 2019 masuk kategori sedang. Sementara, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumatera Utara tahun 2020 menyebut, KKD Pemko Pematangsiantar Tahun 2019 masuk kategori rendah.

Hal itu menyebabkan pembayaran tunjangan anggota DPRD periode 2018 dan 2019 dinilai berlebih dan merugikan keuangan negara sesuai temuan BPK dan mengamanatkan 52 anggota DPRD harus mengembalikan kelebihan tunjangan sebesar Rp 1,4 miliar. Diketahui, pembayaran tunjangan bagi anggota DPRD berbasis KKD. []

Berita terkait
Seorang Dokter di Pematangsiantar Positif Covid-19
Seorang dokter, warga Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, dinyatakan positif Covid-19.
DPRD Siantar Tuduh Wali Kota Biang Kelebihan Tunjangan
Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar Junaedi Sitanggang mengatakan selisih pembayaran tunjangan DPRD senilai Rp 1,4 miliar.
BPK Temukan Kelebihan Tunjangan DPRD Siantar Rp 1,4 M
BPK menemukan kelebihan pembayaran tunjangan 54 anggota dan mantan anggota DPRD Kota Pematangsiantar senilai Rp 1,4 miliar.