KPU Kota Parepare Gelar PSU di Lima TPS

Atas Instruksi Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, melaksanakan PSU di 5 TPS.
Suasana Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Sabtu 27 April 2019 (Foto: Tagar/Irsal Masudi).

Parepare - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS), meliputi TPS 31 Bukit Indah, TPS 34 dan 39 Kelurahan Lapadde, TPS 3 Ujung Sabbang dan TPS 12 Tiro Sompe.

Untuk menarik partisipasi pemilih datang ke TPS, pihak KPU kota Parepare mengaku tidak memiliki strategi khusus, mereka hanya mengandalkan pengumuman dan ajakan saat membagikan formulir C6.

"Tidak ada strategi khusus sih, hanya kemarin kita umumkan di masjid setalah Salat Magrib dan Salat Subuh, selain itu kita juga mengajak per individu saat membagikan form C6," beber Komisioner KPU Kota Parepare, Safriani Sudirman saat ditemui di TPS 3 Ujung Sabbang, Sabtu 27 April 2019.

Kata dia, hal itu terbukti ampuh menghadirkan warga untuk mendatangi bilik suara menyalurkan hak pilih masyarakat, terlihat sejak dibukanya pendaftaran pencoblosan bilik suara tidak pernah kosong.

"Dari pantauan kami di 5 TPS, semoga berjalan lancar dan diprediski partisipasi pemilih bakal meningkat dibanding pemilihan pada 17 april 2019 lalu." 

Sementara itu, salah satu warga mengaku telat datang untuk memberikan hak suara ulang di TPS, menurut warga, Pemungutan suara ulang hanya membuang waktu warga, utamanya mereka yang berprofesi sebagai pedagang.

“Mungkin setelah melayani pelanggan di warung, saya dan istri baru bisa ke TPS untuk memberikan suara yang kedua kalinya," Kata Den Nombong, salah seorang Pemilih di TPS 3 Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Warga berharap, kedepan pihak penyelanggaran baik KPU maupun Bawaslu mestinya memberikan bimbigan teknis kepada para KPPS dan Pengawas TPS lebih banyak. Hal itu dimaksudkan agar bisa meminimalisir pelanggaran yang berpotensi digelarnya Pemungutan Suara Ulang.

Diketahui, PSU di 5 TPS ini atas rekomendasi dari Bawaslu menyusul temuan adanya warga luar Kota Parepare yang melakukan pencoblosan di TPS tersebut tanpa menggunakan Form A5 dengan jumlah surat suara yang tersebar di 5 TPS sebanyak 3244 surat suara.

Baca Juga:

Berita terkait