Surat Suara Pemilu Ulang Siap Dikirim KPU Parepare

KPU Kota Parepare, mendistribusikan surat suara untuk pemilu ulang di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pengepakan Surat Suara PSU di Kantor KPU kota Parepare di Jalan Bumi Harapan. (Foto: Tagar/Irsal Masudi)

Parepare - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendistribusikan 3244 surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS). Meliputi TPS 31 Bukit Indah, TPS 34 dan 39 Kelurahan Lapadde, TPS 3 Ujung Sabbang dan TPS 12 Tiro Sompe.

Jumlah surat suara tersebut telah memenuhi surat suara dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) +2 persen yang dibutuhkan, ribuan surat suara tersebut dijemput oleh pihak KPU Parepare dari Kota Makassar, dengan pengawalan dari pihak Kepolisian Resort Parepare.

"Dijemput dari Makassar dengan pengawalan aparat kepolisian, tadi subuh sekitar pukul 02:55 WITA baru sampai disini," jelas Komisioner KPU Parepare, Safriani Sudirman kepada Tagar dikantornya Jalan Bumi Harapan Kota Parepare, Jumat 26 April 2019.

Untuk memudahkan pendistribusian logistik PSU, pihak KPU Kota Parepare menggandeng PT Pos Indonesia Persero.

"Masih gandeng PT Pos Indonesia untuk distribusi logistik. Nantinya akan terlebih dahulu di antar ke Kecamatan dan setelah itu baru ke TPS masing-masing," kata Safriani.

Dengan adanya PSU di lima TPS ini, pihak KPU Parepare menargetkan 80 persen partisipasi pemilih yang terlibat.

"Kita targetkan 80 persen partisipasi pemilih syukur-syukur bisa mencapai 100 persen," ucapnya.

Jumlah surat suara yang disalurkan 

  • TPS 12 Tiro Sompe PPWP 243 Surat Suara, DPR Sulsel dua 243 Surat Suara. 
  • TPS 3 Ujung Sabbang PPWP 215 surat suara, DPD 215 surat suara, DPR Sulsel dua 215 surat suara, DPRD Sulsel enam 215 Surat Suara, DPRD dapil dua 215 surat suara.
  • TPS 31 Bukit Indah PPWP 237 surat suara, TPS 34 Lapadde PPWP 240 surat suara, DPD 240 surat suara, DPR Sulsel dua 240 surat suara, DPRD Sulsel enam 240 surat suara. 
  • TPS 39 Lapadde PPWP 243 surat suara, DPD 243 surat suara.

Untuk informasi, PSU di 5 TPS atas rekomendasi dari Bawaslu Kota Parepare, menyusul temuan adanya warga luar Kota Parepare yang melakukan pencoblosan, tanpa menggunakan Form A5. Pemilu ulang akan diselenggarakan hari Sabtu 27 April 2019. [] 

Baca juga: 


Berita terkait