Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Sumut, memusnahkan sebanyak 5.312 surat suara rusak, dengan cara dibakar pada Selasa, 8 Desember 2020.
Komisioner KPU Medan Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti mengakui pemusnahan surat suara rusak menjelang pemungutan pada Rabu, 9 Desember 2020.
Tinggal beberapa lagi yang harus dituntaskan, seperti daftar pemilih yang harus ditempel di TPS
"Perincian 21 surat suara dalam kondisi baik, hanya tidak dipergunakan karena kebutuhan di masing-masing TPS sudah terpenuhi. Kemudian sisanya dalam kondisi rusak. Rusaknya dalam beberapa macam. Ada yang rusak karena terlipat, ada yang potongan kertasnya tidak sesuai, ada yang degradasi warna, dan ada yang koyak," ujar Nana melalui telepon seluler.
KPU Kota Medan mendistribusikan logistik Pilkada Medan 2020. (Foto: Tagar/Andi Nasution)
Untuk penyaluran logistik, sambungnya, seperti bilik sudah selesai, alat pelindung diri sudah selesai, dan kotak suara sudah semuanya terdistribusi.
Baca juga:
- Gelar Debat di Medan, Sejumlah KPUD Tak Punya Sense of Crisis
- 1.643.175 Lembar Surat Suara Tiba di Gudang KPU Medan
"Tinggal beberapa lagi yang harus dituntaskan, seperti daftar pemilih yang harus ditempel di TPS. Alhamdulillah sudah 99 persen logistik terdistribusi. Tinggal 1 persen lagi lah, untuk finishing-nya saja. Sebelum sore hari, ini sudah bisa dituntaskan," jelasnya.
Untuk pelaksanaan pilkada kali ini, tambah Nana, pihaknya menerapkan protokol kesehatan ketat. Dan dia mengimbau warga untuk tidak perlu was-was datang ke TPS. []