KPU Belum Bisa Lanjutkan Rekapitulasi Nasional

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) masih belum melanjutkan proses rekapitulasi tingkat nasional.
Ilustrasi Rekapitulasi Nasional. (Foto: Tagar/Gemilang)

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) masih belum melanjutkan proses rekapitulasi tingkat nasional, karena masih menunggu pengiriman atau belum menyelesaikan proses rekapitulasi di daerah.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, saat ini provinsi yang sudah menyelesaikan rekapitulasi dan masih dalam perjalanan ke Jakarta adalah Papua Barat. Selain itu, Sulawesi Selatan sudah selesai tetapi masih menunggu rampungnya sejumlah dokumen.

Daerah yang belum menyelesaikan proses rekapitulasinya adalah DKI Jakarta, Sumatera Utara, Riau, Maluku, dan Papua.

"Jadi sisa tujuh provinsi dan ada juga satu PPLN yaitu PPLN Kuala Lumpur sudah selesai pemungutan suara ulang, lagi dihitung. Mereka belum sampai juga di Jakarta," ucap Arief dikutip Antara, Jumat 17 Mei 2019.

Sebelumnya, KPU menunggu kedatangan rombongan penyelenggara daerah hingga pukul 14:00 WIB, karena tak kunjung hadir KPU bersama saksi dan Bawaslu menunda proses rekapitulasi sampai besok.

"Terpaksa kita lanjutkan ke panel besok," ucap dia.

Rencananya, pleno besok akan dimulai pukul 10:00 WIB dan merekapitulasi suara dari Papua Barat, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta.

Selain itu, juga dilakukan rekapitulasi pada hari Minggu 19 April 2019, untuk PPLN Kuala Lumpur, Malaysia.

"Jadi rapat hari ini kita akan skors kembali. Kita akan lanjutkan besok mulai pukul 10 pagi. Mudah-mudahan mereka bisa datang tepat waktu, yang jelas pukul 10 pagi pasti sudah siap karena sudah tiba Papua Barat," ucap dia.

Sementara hingga saat ini, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi untuk 27 provinsi. Dari jumlah itu, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin unggul di 16 provinsi. Rivalnya, Prabowo-Sandiaga Uno, unggul di 11 provinsi.

Rekapitulasi suara tingkat nasional yang digelar sejak Jumat pekan lalu masih akan dilakukan hingga 22 Mei 2019. Jika tidak ada sengketa pemilu yang diajukan ke MK hingga 25 Mei 2019, maka KPU akan menetapkan pemenang Pemilu 2019. []

Baca juga:

Berita terkait