Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penetapan itu dilakukan setelah penyidik anti rasuah menahan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum.
"Dalam penyidikan tersebut KPK menetapkan dua orang tersangka IMR dan MIU," kata di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu sore, 18 September 2019.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainnya.
KPK menduga ada aliran dana yang diterima Imam sebanyak Rp 14,7 miliar melalui asistennya pada periode 2014-2018. Pada 2016-2018, Imam diduga juga menerima uang senilai Rp 11,8 miliar dengan total keseluruhan mencapai Rp 26,5 miliar.
Alex mengatakan, uang yang diterima Imam itu dari anggaran tahun 2018 terkait pencairan dana hibah KONI. Sebagian uang itu, lanjut Alex, juga didapatkan Imam dari jabatannya sebagai Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Tugas Program Indonesia Emas dan posisi Imam di Kemenpora.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainnya," tuturnya.