Jakarta - Kriteria lima anggota Dewan Pengawas untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan berasal dari aparat penegak hukum selain dari tokoh masyarakat, akademisi, dan pegiat antikorupsi.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebutkan tolok ukur itu nantinya akan ditentukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam RUU KPK yang disahkan DPR dengan pemerintah Selasa 17 September 2019, anggota Dewan Pengawas dipilih presiden.
"Itu nanti Presiden akan membuat lebih lanjut (kriteria anggota Dewan Pengawas). Bisa dari tokoh-tokoh masyarakat, akademisi, aparat penegak hukum yang pas," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 17 September 2019.
Semua organisasi harus ada pengawasnya. Terkontrol dengan baik. Tidak ada yang dikekang, tidak ada yang dirugikan.
Sebelumnya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebutkan pembentukan Dewan Pengawas KPK tidak akan menghambat kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Semua organisasi harus ada pengawasnya. Terkontrol dengan baik. Tidak ada yang dikekang, tidak ada yang dirugikan," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa 17 September 2019.
Disebutkan Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Taufiqulhadi, anggota Dewan Pengawas tak bisa diambil dari sembarang orang. Terdapat persyaratan khusus untuk bisa menjadi Dewan Pengawas.
Taufiqulhadi mengungkapkan anggota Dewan Pengawas akan mempunyai sejumlah kewenangan, seperti memberikan izin untuk penyadapan, membuat kode etik pegawai KPK, dan mengawasi kinerja pimpinan KPK. Namun, Dewan Pengawas tidak punya wewenang mengeksekusi kebijakan karena merupakan ranah pimpinan KPK.
"Tetapi untuk persoalan etik dan penyadapan tidak bisa dilakukan DPR, itu harus diberikan izin dari pengadilan, namun masyarakat katakan jangan pengadilan nanti bocor. Lalu Presiden Jokowi memindahkannya ke Dewan Pengawas, kita setuju dengan perspektif pemerintah tersebut," tuturnya kepada Tagar.
Adanya Dewan Pengawas KPK setelah DPR dan pemerintah menyetujui poin revisi UU KPK. Kemudian DPR menggelar rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) terkait revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang selanjutnya disahkan dalam rapat paripurna.
Baca juga: