KPK Terima Aduan Dugaan Korupsi Gubernur Papua Barat

KPK membenarkan telah menerima aduan dugaan korupsi oleh Gubernur Papua Barat, yang dilayangkan oleh anggota DPR RI Rico Sia terkait tindakannya.
KPK kembali terima aduan dugaan korupsi di Papua Barat. (Foto: Tagar/Antara/Sigid Kurniawan)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengaduan dugaan korupsi di Papua Barat. Laporan tersebut dilayangkan anggota DPR RI Rico Sia terkait perbuatan merugikan keuangan negara yang diduga dilakukan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya bakal memverifikasi laporan tersebut agar bisa ditindaklanjuti dan segera diproses oleh pihak KPK.

"Verifikasi dan telaahan agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan UU yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," kata Ali, Kamis, 20 Mei 2021.

Anggota DPR RI Rico Sia mengatakan laporan itu dibuat karena ada indikasi kerugian negara atas tindakan Pemprov Papua Barat. Sebab, Pemprov Papua Barat dinilai telah mengabaikan putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Son.

"Kami melaporkan adanya indikasi kerugian negara atas tindakan Pemprov Papua Barat sehubungan dengan pembiaran atas pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Son antara saya melawan Gubernur Papua Barat," ujar Rico dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 18 Mei 2021.


Dominggus selaku tergugat diwajibkan membayar kompensasi ganti rugi Rp150 miliar kepadanya selaku penggugat.


Ia juga menyertakan tiga surat dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang meminta agar Pemprov Papua Barat segera melaksanakan kewajibannya kepada Rico.

Rico menyebutkan dalam putusan PN Sorong itu, pembayaran dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah, terhitung sejak ditandatanganinya surat kesepakatan perdamaian dan paling lama tahun anggaran 2021.

"Jika dalam jangka waktu satu tahun berjalan sejak kesepakatan perdamaian ini pihak Gubernur Papua Barat selaku tergugat tidak melaksanakan pembayaran maka dikenakan bunga denda 6 persen per tahun berjalan," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Rico juga mengatakan bahwa, dugaan kerugian keuangan negara telah mencapai Rp18 miliar yang berupa bunga 6% per tahun, akibat adanya pembiaran pelaksanaan putusan PN Sorong tahun 2019.

"Kerugian negara itu akan semakin membesar seiring semakin lamanya Gubernur Papua Barat menunda pelaksanaan isi putusan pengadilan, sementara kewajiban pokoknya sendiri adalah sebesar Rp150 miliar," kata Rico.

Sedangkan untuk tiga pucuk surat yang telah dilayangkan Kemendagri kepada Gubernur Papua Barat agar segera membayarkan kewajiban pemerintah provinsi kepada Rico Sia dibenarkan oleh pihak Kemendagri.

"Betul dari Kementerian Dalam Negeri. Saya sudah konfirmasi ke keuangan daerah (Ditjen Bina Keuangan Daerah)," kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan, Kamis, 20 Mei 2021. []

Berita terkait
Dominggus Mandacan Sampaikan Pesan Jokowi untuk Papua
Presiden Joko Widodo mengharapkan masyarakat Provinsi Papua Barat menahan diri dan hidup dalam kedamaian.
Pegawai KPK Ungkap Kejanggalan Tes Wawasan Kebangsaan
Seorang pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan, mengungkap kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dalam proses tes.
Ini Sejumlah SMA Unggulan di Papua dan Papua Barat
Bagi anda yang berdomisili di Papua dan Papua Barat, berikut nama sekolah SMA unggulan di Papua dan Papua Barat
0
AS Mulai Terapkan Larangan Impor Barang dari Xinjiang
AS terapkan larangan impor barang produksi dari wilayah Xinjiang, China, kini mulai diberlakukan dengan alasan ada genosida di sana