KPK Proses Dugaan Korupsi Pembangunan Asrama Mahasiswa UIN

Dugaan korupsi proyek pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang tak pernah dibangun tersebut telah diproses oleh KPK.
KPK segera memproses dugaan korupsi proyek asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. (Foto: Tagar/ Instagram @official.kpk)

Jakarta - Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menyatakan pihaknya akan memproses laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

"KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan terlebih dahulu melakukan pengungkit dan telaah terhadap data laporan tersebut," ujar Ali dalam pesan tertulis, Kamis, 20 Mei 2021.

Ali Fikri tindakan tindakan tersebut bertujuan untuk memastikan apakah laporan masuk ke tindak pidana korupsi dan kewenangan KPK atau bukan.


Apabila menjadi kewenangan KPK, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Sementara itu, Ketua Bidang Litigasi LBH PP Muhammadiyah, Gufroni, mengatakan kliennya yang enggan disebut melaporkan dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ke KPK pada Jumat, 7 Mei 2021.

Dia mengatakan bahwa dalam laporan laporan yang turut membuktikan bukti dan daftar bukti yang tepat pada tindak pidana yang terjadi tersebut.

Jika ditelisik lebih jauh, dugaan korupsi ini sudah terjadi pada Mei 2019 lalu, saat Rektor Amany Lubis membentuk panitia pembangunan asrama mahasiswa kampus sesuai Surat Keputusan (SK) nomor 475 tanggal 13 Mei 2019.

Setelah dibentuk, panitia tersebut mulai bergerak menghimpun dan mencari dana dengan mengirimkan surat dan proposal kepada kementerian dan BUMN serta lembaga negara untuk membantu proses pembangunan tersebut.

"Dari hasil klarifikasi klien ke berbagai pihak ternyata sangat mencengangkan, asrama mahasiswa UIN Jakarta yang sebenarnya tidak pernah terbangun, justru yang terbangun asrama mahasiswa organisasi ekstra tertentu yang bukan merupakan bagian dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta," ujar Gufroni.

Disebutkan dalam laporan yang disampaikan kepada KPK, bahwa pembangunan asrama mahasiswa tidak pernah tercatat dalam Rencana Strategis (Renstra) 2017-2021 dan Renstra 2020-2024 atau dalam Program Kerja UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan tidak pernah tersampaikan dalam forum rapat kerja pimpinan.

"Tidak hanya itu, kejanggalan lainnya menggunakan rekening yang berbeda dengan rekening Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan keluar tanpa mengikuti prosedur BLU yang sah," kata Gufroni.

Oleh sebab itu, dia meminta KPK segera mengusut dan memproses kasus dugaan korupsi termasuk dalam pihak-pihak yang terkait, agar kasus ini tidak semakin melebar. [ ]

Berita terkait
Penyebab Dua Warek UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dicopot
Diketahui, Andi M. Faisal Bakti menjabat Wakil Rektor Bidang Kerjasama UIN. Kemudian Masri Mansoer menjabat Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.
Mahasiswi UIN Makassar Raih Juara 2 Lomba Da'i se-Indonesia
Mahasiswi Jurusan Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan juara dua lomba dai se-Indonesia.
UIN Jakarta Gelar Seminar Sorot Fungsi Legislatif
Pentingnya pengetahuan akan lembaga legislatif di Indonesia bagi mahasiswa picu Sema Fidikom UIN Jakarta menggelar seminar.