KPK Terima 44 Laporan soal Penyaluran Bansos Sumut

KPK menerima sebanyak 621 laporan terkait penyaluran bansos Covid-19. Dari laporan itu, 44 pengaduan datang dari Sumatera Utara.
Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata Sumut dr Ria Novida Telaumbanua menyaksikan penyaluran bahan pokok untuk pekerja pariwisata dan yang terdampak Covid-19 dari Kementerian Pariwisata.(Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 621 laporan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) di tengah pandemi Covid-19 melalui aplikasi Jaringan Pencegahan Korupsi atau Jaga Bansos. Dari laporan itu, 44 pengaduan datang dari Sumatera Utara.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada Tagar mengungkapkan itu lewat sambungan telepon selulernya pada Senin, 6 Juli 2020. "Hingga 3 Juli 2020 Jaga Bansos menerima total 621 keluhan terkait penyaluran bansos. 44 dari Sumatera Utara," kata Ipi.

Ke-44 keluhan itu, terdiri dari dua kasus di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dua kasus di Kabupaten Asahan, dua kasus di Kabupaten Dairi, 10 kasus di Kabupaten Deli Serdang, lima kasus di Kabupaten Langkat.

Kemudian, satu kasus di Kabupaten Mandailing Natal, satu kasus di Kabupaten Nias Selatan, dua kasus di Kabupaten Nias Utara, dua kasus di Kabupaten Simalungun, tiga kasus di Kabupaten Tapanuli Tengah, 13 kasus di Kota Medan, dan satu kasus di Kota Sibolga.

"Jumlah keseluruhan 621. Keluhan yang paling banyak disampaikan adalah pelapor tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar, sebanyak 268 laporan," beber Ipi.

Keluhan lainnya juga disampaikan pelapor soal bantuan tidak dibagikan aparat kepada penerima bantuan sebanyak 66 laporan. Kedua, bantuan dana yang diterima jumlahnya kurang dari yang seharusnya, sebanyak 47 laporan.

"Ke tiga, nama di daftar bantuan tidak ada (penerima fiktif) berjumlah 31 laporan. Ke empat, mendapatkan bantuan lebih dari satu sebanyak tujuh laporan. Ke lima, bantuan yang diterima kualitasnya buruk dengan enam laporan. Ke enam, seharusnya tidak menerima bantuan tetapi menerima bantuan sebanyak lima laporan. Dan beragam topik lainnya total 191 laporan," ucap Ipi.

Baca juga: Edy Rahmayadi: Jangan Buat Pilkada di Sumut Mencekam

Dia melanjutkan, laporan tersebut ditujukan kepada 205 pemerintah daerah yang terdiri dari 14 pemerintah provinsi dan 191 pemerintah kabupaten kota. Sedangkan instansi yang paling banyak menerima keluhan adalah Pemkot Surabaya sebanyak 24 laporan dan Pemprov Jawa Barat berjumlah 17 laporan.

"Diikuti oleh Pemkab Tangerang, Pemkab Bogor, dan Pemkab Subang masing-masing 16 laporan," katanya.

KPK telah memetakan titik rawan korupsi pada delapan area intervensi

Selain itu, Ipi mengatakan sebanyak 224 keluhan telah selesai ditindaklanjuti pemda terkait. Selebihnya masih dalam proses diteruskan ke pemda dan verifikasi kelengkapan informasi dari pelapor.

Ipi mengaku bahwa KPK menambah tiga fitur baru pada platform Jaga, yaitu fitur tentang anggaran Covid-19 pemerintah daerah pada modul Jaga Bansos, informasi tentang perubahan APBD 2020 untuk penanganan Covid-19 pada modul Jaga Anggaran, dan fitur pengecekan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada modul Jaga Kesehatan.

"Pada fitur baru ini masyarakat dapat berpartisipasi dan mengawal implementasi kebijakan pemerintah dengan mencermati postur anggaran pemerintah daerah hasil refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19," ucapnya.

Ipi menyebut, melalui fitur kepesertaan JKN, masyarakat dapat melakukan pengecekan kepesertaannya secara mandiri sebagai bentuk kontrol kepada pemberi kerja terkait kewajiban untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran kepesertaan pegawainya.

Baca juga: Meryl Rouli Saragih, Kiprah Milenial di DPRD Sumut

Kemudian, terjadi perubahan lainnya, yakni integrasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang selama ini diakses lewat laman https://korsupgah.kpk.go.id, kini dapat diakses lewat situs Jaga.id.

"Dalam mewujudkan perbaikan tata kelola pemerintahan dan penyelamatan keuangan serta aset daerah, KPK telah memetakan titik rawan korupsi pada delapan area intervensi. Untuk mencegahnya, KPK juga telah menyiapkan serangkaian action plan yang implementasinya dapat dimonitor oleh publik melalui menu Jendela Daerah," tutur Ipi.

Jaga merupakan platform pencegahan korupsi yang diluncurkan KPK pada Desember 2016. Mengusung tagline Open Government, Empowering Citizen, Jaga mendorong partisipasi, akuntabilitas dan transparansi dari pemerintah dan masyarakat dengan fokus pada transparansi informasi dan data terkait pelayanan publik.

Saat ini Jaga sudah mengembangkan enam modul tentang pelayanan publik, yaitu pendidikan yang meliputi pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi, fasilitas kesehatan, dana desa, perizinan, anggaran daerah dan yang terbaru adalah Bansos Covid-19.

Kemudian, tahun 2019 platform Jaga dikembangkan menjadi versi situs yang beralamat di https://jaga.id. Menjadi pusat informasi pencegahan korupsi yang diinisasi oleh KPK, hingga saat ini situs Jaga.id memuat informasi tentang implementasi perbaikan tata kelola pemerintah daerah, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), laporan gratifikasi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan informasi serta data seputar enam sektor pelayanan publik.

"Tidak hanya memperoleh informasi, masyarakat dapat bertukar pikiran dan informasi melalui fitur diskusi," tandasnya.[]

Berita terkait
KPK Terima 621 Laporan Keluhan Penyaluran Bansos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 621 keluhan masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).
KPK Sebut Penyaluran Bansos Covid-19 Banten Tak Wajar
KPK menemukan indikasi ketidakwajaran dalam penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19, terutama penyaluran bansos di Banten.
KPK Sorot Dana Bansos di Pemprov dan 9 Daerah Sumut
KPK menerima 134 keluhan, 21 di antaranya keluhan masuk dari 10 Pemerintah daerah (Pemda) Provinsi Sumatera Utara.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.