Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 12 orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka diperiksa atas dugaan suap yang melibatkan Gatot Pujo Nugroho.
Pemeriksaan terhadap ke-12 orang ini untuk tersangka RN dan diperiksa di dua tempat yang berbeda pada Kamis, 4 Juni 2020.
Dua tempat itu di antaranya Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Utara, di Jalan Sisingamangaraja, Km 10,5, Kota Medan dan Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Kota Medan.
Mereka yang akan diperiksa adalah H Isma Fadly Pulungan (Fraksi Golkar), Jamaluddin Hasibuan (Fraksi Drmokrat), Japorman Saragi (Fraksi PDIP), Layari Sinukaban (Fraksi Demokrat), Marahalim Harahap (Fraksi Demokrat).
12 nama telah dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka inisial RN
Megalia Agustina (Fraksi Demokrat), Murni Elieser Verawaty Munthe (Fraksi Demokrat), Richard Eddy Marsaut Lingga (Fraksi Golkar), Sony Firdaus (Fraksi Gerindra), Syahrial Harahap (Fraksi PAN), Tohonan Silalahi (Fraksi PDS) dan Washington Pane (Fraksi Demokrat).
Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan telah menjadwalkan pemeriksaan 12 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di Tanjung Gusta dan Mapolda Sumatera Utara. Mereka ditetapkan sebagai saksi atas tersangka RN.
"12 nama telah dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka inisial RN," ungkap Ali Fikri kepada Tagar melalui pesan singkat WhatsApp.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. KPK menduga mereka itu turut menerima uang dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Para tersangka itu diduga menerima suap senilai Rp 300-350 juta per orang.
Dugaan suap tersebut terkait persetujuan Laporan Pertanggungjawaban (LPJP) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,2012-2014, persetujuan Perubahan APBD 2013 dan 2014, pengesahan APBD 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumatera Utara tahun 2015.[]