Dua Anggota DPRD Sumut 2009-2014 Diperiksa KPK

Dua anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 diperiksa KPK atas kasus dugaan suap yang melibatkan eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Brilian Moktar ketika memasuki ruangan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, Rabu, 3 Juni 2020.(Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - Dua anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dikabarkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap yang melibatkan eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Mereka adalah Hardi Mulyono dan Brilian Moktar.

Keduanya diperiksa di lantai satu aula Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, KM 10,5 Medan, Rabu, 3 Juni 2020.

Hardi Mulyono merupakan mantan wakil rakyat dari Fraksi Golkar. Dia memenuhi panggilan penyidik KPK pukul 09.00 WIB. Dengan kemeja berlengan panjang dan motif kotak-kotak serta memakai masker berwarna hitam, dia memasuki ruangan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.

Satu jam kemudian, Brilian Moktar, anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2009-2014 juga memasuki ruangan Ditreskrimsus. Dia mengenakan kemeja bermotif batik berlengan pendek. Brilian terlihat membawa sejumlah dokumen.

Ketika diwawancarai awak media, lelaki berambut pelontos ini hanya melambaikan tangannya dan belum bersedia memberikan keterangan terkait kehadirannya ke Mapolda Sumatera Utara. "Maaf ya, Bang," katanya.

Untuk saat ini, KPK meminjam ruangan selama empat hari

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi MP Nainggolan mengatakan, KPK meminjam ruangan untuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

Eks DPRD SumutMantan Anggota DPRD Sumatera Utara Hardi Mulyono ketika memasuki ruangan Ditreskrimsus Polda Sumut, Rabu, 3 Juni 2020. (Foto: Tagar/Istimewa)

"KPK meminta izin untuk meminjam ruangan di Ditreskrimsus Mapolda Sumatera Utara. Peminjaman ruangan itu untuk memeriksa sejumlah saksi, namun bukan subtansi saya menerangan lebih jauh mengenau materinya dan lainnya. Karena itu ranahnya KPK," kata Nainggolan.

Pengakuan Nainggolan, KPK meminjam ruangan itu selama empat hari, terhitung sejak 2 Juni sampai 5 Juni 2020.

"Untuk saat ini, KPK meminjam ruangan selama empat hari. Namun jika KPK memerlukan waktu lebih dari itu, akan tetap diberikan izin," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. KPK menduga mereka itu turut menerima uang dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Para tersangka itu diduga menerima suap senilai Rp 300-350 juta per orang.

Dugaan suap tersebut terkait persetujuan Laporan Pertanggungjawaban (LPJP) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,2012-2014, persetujuan Perubahan APBD 2013 dan 2014, pengesahan APBD 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumatera Utara tahun 2015.[]

Berita terkait
Ditangkap KPK, Nurhadi Punya Harta Rp 33 Miliar
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata memiliki harta Rp 33,4 miliar di LHKPN.
Korupsi saat Pandemi, Ganjar: Saya Seret ke KPK
Ganjar Pranowo siap memecat dan menyeret jajarannya ke KPK jika nekat korupsi di masa pandemi Covid-19.
Dugaan Korupsi, Eks Anggota DPRD Sumut Diperiksa
Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019 diperiksa polisi terkait perjalanan dinas fiktif.
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.