KPK Periksa Eks Anak Buah Imam Nahrawi

KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan anak buah Imam Nahrawi, mantan Sesmenpora periode 2014-2016 Alfitra Salamm, Senin, 23 September 2019.
Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Alfitra Salamm. (Foto: Twitter/@AlfitraSalamAPU)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan anak buah Imam Nahrawi yaitu mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) periode 2014-2016 Alfitra Salamm pada Senin, 23 September 2019. 

Hal itu dilakukan untuk penyidikan kasus suap yang telah dilakukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.   

Alfitra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum (MIU) yang merupakan asisten pribadi Imam Nahrawi.  

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 23 September 2019, seperti diberitakan Antara.

KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Miftahul, yakni Kabid Olahraga Internasional Kemenpora Ferry Hadju dan mantan PNS Kemenpora Supriono.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Diketahui, KPK pada Rabu 18 September 2019 mengumumkan Miftahul dan Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018. Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

Imam dan Ulum disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, KPK juga telah mencegah ke luar negeri terhadap keduanya sejak akhir Agustus 2019.[]    

Baca juga: 

Berita terkait
PMII Demo KPK Karena Tersangkakan Imam Nahrawi
PB PMII demo KPK lantaran tetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana KONI. Menurutnya penetapan itu dilatari dasar politik.
KPK Minta Imam Nahrawi Kooperatif Ketika Dipanggil
KPK meminta Imam Nahrawi bersikap kooperatif ketika nanti dipanggil oleh penyidik. Sebelumnya ia tiga kali mangkir dari panggilan KPK.
Undur Diri, Imam Nahrawi Serahkan Menpora ke Jokowi
Imam Nahrawi resmi mengundurkan diri sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Bagaimana dengan kursi kosong di Kemenpora?