Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku dapat memahami kekecewaan publik lantaran belum dapat menangkap caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku. Padahal, Harun telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
"Kami bisa memahami bahwa tentunya publik kelihatannya kecewa KPK tidak atau belum bisa menangkap tersangka Harun Masiku. KPK bisa paham itu," ujar Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Rabu, 26 Februari 2020.
Baca juga: Kasus Harun Masiku, Yasonna Ngotot Panggil Vendor
Kendati demikian, Ali menegaskan KPK tetap berusaha mencari keberadaan Harun Masiku untuk ditangkap dan dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya.
Meskipun yang bersangkutan, kata dia, tidak menggunakan media sosial. "Semuanya masih berproses," ujarnya.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap dalam proses penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang diproyeksikan menggusur kader PDIP Riezky Aprilia.
Baca juga: Rival Harun Masiku, Riezky Aprilia Diperiksa KPK
Kami bisa memahami bahwa tentunya publik kelihatannya kecewa KPK tidak atau belum bisa menangkap tersangka Harun Masiku.
Dalam kasus ini KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu eks komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri, yang disebut-sebut sebagai stafnya Hasto Kristiyanto.
Baca juga: Soal Harun Masiku DPR Minta Yasonna Pidanakan Vendor
Ketiganya, selain Harun Masiku ditangkap bersama lima orang lain dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu-Kamis, 8-9 Januari 2020.
Kelima orang tersebut adalah advokat sekaligus anggota PDIP Donny Tri Isqomah, Rahmat Tonidaya (asisten Wahyu), Ilham (sopir Saeful), dan dua anggota keluarga Wahyu, yaitu Ika Indayani dan Wahyu Budiani. []