Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan NA di rumah dinasnya pada Sabtu, 27 Februari 2021 dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.
Informasi diperoleh, OTT itu melibatkan sembilan personel KPK. Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No: Sprin.Lidik-98/01/10/2020, selain mengamankan Gubernur NA, turut dibawa lima orang lainnya.
Di antaranya seorang pengusaha berinisial AS, 64 tahun; sopir AS berinisial N, 36 tahun; ajudan Gubernur Sulsel SB, 48 tahun; Sekretaris Dinas PU Sulsel ER; dan sopir ER bernisial I.
Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa satu koper berisi uang sebesar Rp 1 miliar yang diamankan di Rumah Makan Nelayan Jalan Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Tim KPK selanjutnya membawa Gubernur NA dan lainnya ke Klinik Transit di Jalan Poros Makassar untuk dilakukan pemeriksaan swab antigen sebagai persiapan berangkat ke Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanudin.
Baca juga:
- Danny Pomanto-Fatma Kunjungi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
- Ini Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Sulsel
Dalam kegiatan OTT ini, tim KPK didampingi empat anggota Detasemen Gegana Polda Sulsel, yakni Iptu. Cahyadi; Bripka. Laode Budi; Briptu. Sardi Ahmad; dan Bripda. M. Syaharuddin.
Pada pukul 05.44 WITA rombongan selesai melaksanakan pemeriksaan swab antigen dan menuju Bandara Sultan Hasanudin untuk berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda GA 617.
Tim dan rombongan Gubernur Sulsel memasuki Gate 2 untuk keberangkatan menuju Jakarta pada pukul 07.00 WITA.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari KPK atas kegiatan OTT di Sulawesi Selatan tersebut. []