TAGAR.id, Jakarta - Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri khawatir pernyataan kuasa hukum Lukas Enembe agar diperiksa sesuai hukum adat akan berdampak pada nilai luhur masyarakat Papua sendiri.
"Kami khawatir statement yang kontraproduktif tersebut justru dapat mencederai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri," kata Ali Fikri Senin, 11 Oktober 2022.
KPK optimistis tokoh masyarakat Papua justru berpegang teguh menjaga nilai luhur adat yang memiliki sikap kejujuran dan antikorupsi.
Menurut Ali, masyarakat adat Papua bakal mendukung penuh upaya KPK dalam pemberantasan korupsi di Bumi Cendrawasih tersebut.
"Kami meyakini para tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya, termasuk nilai kejujuran dan antikorupsi. Sehingga tentunya juga mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Papua," ujarnya.
Ali lantas menyinggung pernyataan kuasa hukum Lukas Enembe terkait hukum adat. Semestinya, kata Ali, mereka dapat memberikan nasihat yang profesional.
"Justru KPK menyayangkan pernyataan dari penasihat hukum tersangka, yang mestinya tahu dan paham persoalan hukum ini, sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara profesional," jelas Ali.
Dia membenarkan soal adanya eksistensi hukum adat di Indonesia. Namun, dalam kasus korupsi, KPK tetap menggunakan hukum positif yang berlaku secara nasional.
"Namun untuk kejahatan, terlebih korupsi maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional," tuturnya.
Ali menambahkan hukum positif yang berlaku itu juga tidak bakal berpengaruh apabila pelaku telah mendapat sanksi moral maupun sanksi adat.
"Perihal apabila hukum adat kemudian juga akan memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tentu tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai UU yang berlaku," tutup Ali.[]
Baca Juga:
- Mahfud MD Sebut Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik
- Tokoh Muda Papua Dukung KPK Proses Hukum Gunernur Lukas Enembe