TAGAR.id, Jakarta - Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya kembali mengirimkan surat panggilan untuk Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
"Sejauh ini kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka. Mengenai waktu pemanggilannya kami akan infokan lebih lanjut," katanya Kamis, 29 September 2022.
Hingga saat ini Lukas tercatat sudah dua kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pertama, Lukas tak memenuhi panggilan KPK pada 12 September 2022 dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kemudian, Lukas kembali tak hadir pada 26 September 2022 dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
KPK berharap Lukas kooperatif memenuhi panggilan kedua dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Lukas dipersilakan untuk mengklarifikasi ataupun membantah terkait kasusnya di hadapan penyidik KPK. Terpenting, Lukas datang memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat koperatif hadir memenuhi panggilan," bebernya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.[]
Baca Juga:
- KPK Tak Ingin Ada Pertumpahan Darah dan Kerusuhan Hadapi Lukas Enembe
- Mahfud MD Sebut Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik