Medan - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan 11 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 pada Jumat, 5 Juni 2020. Mereka diperiksa terkait dengan kasus suap bekas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Ke-11 orang tersebut adalah Salomoh Tabah Ronal Pardede, Yan Syahrin (Fraksi Gerindra), Sudirman Halawa (Golkar), Syamsul Hilal (Fraksi PDIP), Restu Kurniawan Sarumaha (Fraksi PPRN), Mulyani (Fraksi Gerindra Bulan Bintang Reformasi/GBBN), Nurhasanah, Palar Nainggolan, Ramli, Robert Nainggolan (Fraksi Demokrat), dan Nurul Azhar Lubis (Fraksi PPP).
Mereka diperiksa penyidik di ruangan aula gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, Km 10,5, Kota Medan.
Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. Menurut Ali, mereka ditetapkan sebagai saksi atas tersangka RN.
"Benar, 11 nama telah dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi inisial RN hari ini," ungkap Ali Fikri kepada Tagar melalui pesan singkat WhatsApp.
Sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa 12 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka juga diperiksa sebagai saksi atas tersangka RN.
Mereka adalah Megalia, Jamaludin Hasibuan, Layari Sinukaban, Marahalim Harahap, Murni Elieser Verawaty Munthe, Washington Pane (Fraksi Demokrat) H. Isma Fadly Pulungan (Fraksi Golkar), Japorman Saragih (Fraksi PDIP), Richard Eddy Marsaut Lingga (Fraksi Golkar), Sony Firdaus (Fraksi Gerindra), Syahrial Harahap (Fraksi PAN), Tohonan Silalahi (Fraksi PDS).
Sebagaimana diketahui, KPK juga telah menetapkan 14 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 jadi tersangka. KPK menduga mereka itu turut menerima uang dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Para tersangka itu diduga menerima suap senilai Rp 300-350 juta per orang.
Dugaan suap tersebut terkait persetujuan Laporan Pertanggungjawaban (LPJP) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,2012-2014, persetujuan Perubahan APBD 2013 dan 2014, pengesahan APBD 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumatera Utara tahun 2015.[]