Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hari ini, tim penyidik KPK memanggil Rasamala Aritonang (RA), mantan tim kuasa hukum SYL, sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian, dengan tersangka SYL," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan. Rasamala, yang kini bekerja sebagai karyawan swasta, dipanggil untuk memberikan keterangan yang dianggap penting bagi penyidik.
Pemeriksaan Rasamala dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Meskipun KPK belum memerinci materi yang akan digali dari keterangan Rasamala, langkah ini menunjukkan komitmen KPK untuk mengungkap seluruh aspek kasus yang melibatkan SYL.
Syahrul Yasin Limpo telah dikenakan tiga sangkaan pasal, termasuk pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang. Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL telah dijatuhi vonis 12 tahun penjara. Hakim di tingkat pertama awalnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, namun setelah KPK mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 serta USD 30 ribu.
Kasus pencucian uang SYL masih terus bergulir di KPK. Tim penyidik KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti yang kuat. Langkah ini menunjukkan bahwa KPK tidak akan segan-segan mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum, meskipun terdakwa adalah figur publik sekalipun.