Kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum berakhir. KPK kini tengah mengusut tindakan pencucian uang yang dilakukan SYL. Mantan Mentan ini telah dinyatakan bersalah atas pemerasan dan gratifikasi, dan telah menerima vonis 12 tahun penjara.
Hakim di tingkat pertama awalnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada SYL. Namun, setelah KPK mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Mahkamah Agung (MA) kemudian menolak kasasi SYL dan mempertahankan vonis tersebut.
KPK kini sedang memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pencucian uang SYL. Salah satu saksi yang dipanggil adalah Rasamala Aritonang, mantan pengacara SYL. Rasamala, yang juga pernah bekerja di KPK, diperiksa sebagai saksi pada Rabu (19/3/2025) di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain memeriksa Rasamala, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor pengacara Visi Law di Pondok Indah, Jakarta. Penggeledahan ini terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka SYL. Visi Law merupakan kantor pengacara yang didirikan oleh mantan Jubir KPK, Febri Diansyah, yang pernah menjadi pengacara SYL.
Kasus ini menunjukkan bahwa KPK tetap berkomitmen untuk mengungkap seluruh aspek korupsi yang dilakukan oleh SYL, termasuk tindakan pencucian uang. Langkah-langkah yang diambil KPK ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan mengembalikan uang negara yang hilang akibat tindakan korupsi tersebut.