KPK Jawab Dugaan Harun Masiku Dilindungi Menkumham

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjawab soal buronan yang bernama Harun Masiku dilindungi oleh Menkumham Yasonna Laoly.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2020). (Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan berspekulasi soal kabar tersangka dugaan suap Harun Masiku dilindungi oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. 

KPK: Sampai hari ini, kami percaya dengan pernyataan Imigrasi, soal keluarnya Harun pada 6 Januari.

Baca juga: Andi Arief Tuduh Hasto Sembunyikan Harun Masiku

Komisi antirasuah menampik kabar caleg PDIP itu telah berada di Indonesia sejak tanggal 7 Januari 2020.

"Kami tidak sampai ke substansi sejauh itu. Kami percaya, bagaimana pun, koordinasi antar lembaga harus kita bangun," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 15 Januari 2020.

Ali menuturkan hingga kini KPK meyakini informasi yang diperoleh dari Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM bahwa Harun Masiku tidak berada di Tanah Air.

"Sampai hari ini, kami percaya dengan pernyataan Imigrasi, soal keluarnya Harun pada 6 Januari. Kami meyakini Harun berada di luar negeri," ucapnya.

Kemudian, dia juga mengatakan KPK tidak akan menelusuri lebih jauh informasi dari Humas Imigrasi tersebut. 

"Yang jelas, pernyataannya sedang di luar negeri kami yakini saja," kata Ali.

Ali menegaskan sejauh ini belum ada perkembangan informasi yang diperoleh lembaga antirasuah ihwal keberadaan Harun. Pun demikian mengenai kabar telah kembalinya pria kelahiran Jakarta itu ke Indonesia.

"Belum ada informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan telah kembali ke dalam negeri. Sampai hari ini tidak (laporan Harun telah kembali). Yang ada bahwa dia di luar negeri," katanya.

Baca juga: Penangkapan Harun Masiku di Singapura dan Ekstradisi

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dugaan suap soal proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Penerima suap, yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina. Sementara pemberi suap adalah Harun Masiku dan Saeful dari unsur swasta.

Menurut KPK, Wahyu diduga meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR dapil Sumatera Selatan I melalui proses PAW. 

Harun Masiku sendiri hendak menggantikan caleg DPR Fraksi PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. []

Berita terkait
KPK-Polri Diminta Cari Harun Masiku Tanpa Interpol
KPK dan Polri diminta tidak menggandeng Interpol dalam membekuk politikus PDIP Harun Masiku yang buron di luar negeri.
Tim Hukum PDIP Adukan Kinerja Penyidik KPK ke Dewas
Tim kuasa hukum PDIP menyampaikan tujuh poin persoalan ke Dewas KPK. Salah satunya terkait kinerja penyidik KPK dalam penyidikan dan penyelidikan.
Kuasa Hukum PDIP: Kalau Dewas KPK Tolak, Kita Catat
Tim kuasa hukum PDIP mendatangi gedung ACLC, lokasi kerja Dewas KPK, di Setia Budi, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Januari 2020.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi