KPK Jadi Zona Korupsi Baru Seiring Pegawai Jadi ASN

Perilaku korup akan tumbuh subur di tubuh KPK seiring beralihnya status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ilustrasi KPK. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)

Jakarta - Pengamat antikorupsi Abdul Fickar Hadjar menilai perilaku korup akan tumbuh subur pada lembaga independen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seiring beralihnya status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Fickar mengatakan pola pengawasan internal di KPK nantinya akan sama seperti di birokrasi pemerintahan pada umumnya. Terlebih, akan semakin mudah pejabat yang tengah menjadi incaran KPK melakukan main belakang dengan pihak nakal lembaga antirasuah.

"Maka pada saatnya nanti juga akan tumbuh korupsi yang dilakukan para pegawai KPK dengan memanfaatkan kedudukan dan jabatannya," ujar Fickar kepada Tagar, Senin, 10 Agustus 2020.

Mengerikan, sistem baru akan melahirkan atah terjadi zona korupsi baru.

Baca juga: Pegawainya Jadi ASN, KPK Akan Jadi Alat Penguasa

"Terutama ketika berhadapan dengan orang-orang yang menjadi objek pemeriksaan KPK," ucap dia.

Dia menambahkan, hal tersebut akan terlihat mengerikan dan menjadikan KPK sebagai zona korupsi baru di lembaga pemerintahan. Independensi KPK yang dulu dibangga-banggakan akan luntur dengan seiring berjalannya waktu.

"Mengerikan, sistem baru akan melahirkan atah terjadi zona korupsi baru," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Aturan tersebut diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan berlaku pada saat tanggal diundangkan, yakni 27 Juli 2020.

"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN," demikian bunyi Pasal 1 Ayat 7 PP tersebut sebagaimana diakses pada situs JDIH Sekretariat Negara, Minggu, 9 Agustus 2020.

Baca juga: KPK Belum Dapat Undangan Gelar Perkara Djoko Tjandra

Sementara, penyidik KPK Novel Baswedan menilai keputusan Presiden Jokowi itu adalah tahap akhir pelemahan lembaga antirasuah.

"Itu adalah tahap akhir pelemahan KPK. Kali ini masalah independensi pegawainya. Terlihat dengan jelas Presiden Jokowi berkontribusi langsung terhadap pelemahan dimaksud," ujar Novel Baswedan kepada wartawan, Minggu, 9 Agustus 2020. []

Berita terkait
Sudah Jadi ASN, KPK Siapkan Peraturan Komisi
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan pihaknya akan menyusun peraturan komisi (perkom) dengan pengalihan status ASN
Jokowi Terbitkan PP Pegawai KPK Jadi ASN
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.
Desak KPK Panggil yang Terlibat Korupsi RTH Bandung
Gerakan Ganyang Mafia Hukum (GGMH) Indonesia desak KPK panggil dan tetapkan tersangka baru korupsi dana RTH Kota Bandung