KPK Harapkan Pengesahan RUU KUHP Tak Lemahkan Pemberantasan Korupsi

KPK harapkan pengesahan RUU KUHP tak lemahkan pemberantasan korupsi. Menurut Febri, masih terdapat sejumlah pasal tindak pidana korupsi di RUU KUHP yang dipandang sangat berisiko melemahkan pemberantasan korupsi ke depan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Tagar/Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 30/5/2018) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tidak melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Terkait dengan rencana pembahasan dan pengesahan RUU KUHP, sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua DPR baru-baru ini, KPK berharap pengesahan RUU KUHP tidak melemahkan pemberantasan korupsi,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (30/5).

Hal tersebut, menurut Febri, lantaran masih terdapat sejumlah pasal tindak pidana korupsi di RUU KUHP yang dipandang sangat berisiko melemahkan pemberantasan korupsi ke depan.

Bahkan, kata Febri, pihaknya telah melakukan kajian sejak lama dan mendapat masukan dari diskusi tang dilakukan oleh lima perguruan tinggi, yakni Universitas Airlangga (Unair), Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Parahyangan, Unhas Bosowa dan Universitas Andalas.

“Diskusi tersebut melibatkan sejumlah guru besar dan ahli hukum serta praktisi hukum terkait. Ada kekhawatiran yang tinggi jika RUU KUHP dipaksakan pengesahannya dalam kondisi saat ini. Kita tidak bisa membayangkan ke depan bagaimana resiko terhadap pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya,” paparnya.

Bahkan yang teranyar, Febri mengatakan, pihaknya juga telah melakukan diskusi bersama yang diselenggarakan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Senin (28/5) lalu.

“Diskusi dihadiri oleh BNN, KPK, Komnas HAM, PPATK dan lainnya. Diskusi tersebut menyimpulkan pencantuman beberapa kejahatan serius dan luar biasa di RUU KUHP sebaiknya tidak dilakukan,” pungkasnya.

Dengan demikian, lanjut Febri, pihaknya  mendukung Indonesia memiliki sebuah aturan pidana yang menjadi produk sendiri dan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan penegakan hukum.

“Namun kita harus sangat hati-hati, jangan sampai program-program regulasi seperti ini ditumpangi kepentingan untuk melemahkan pembertantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya,” tutup dia.

Sekadar informasi, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan akan memberikan kado indah berupa pengesahan RUU KUHP, saat HUT RI ke-73, pada 17 Agustus mendatang.

Pria yang karib disapa Bamsoet itu mengatakan, RUU KUHP yang akan disahkan nantinya menjadi undang-undang hukum pidana yang baru milik Indonesia. (sas)

Berita terkait