Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Penggeledahan ini dilakukan di Jalan Benda Ujung Nomor RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2/2025).
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi kegiatan penggeledahan tersebut. "Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS," ujarnya kepada wartawan. Meski demikian, KPK belum merinci hasil penggeledahan maupun keterkaitan Japto dalam kasus korupsi Rita Widyasari.
Rita Widyasari awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi dan divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2018. Rita juga dikenakan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim menemukan bahwa Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Meski Rita mencoba melawan vonis tersebut, upayanya kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita juga menerima dana dari pengusaha tambang. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.