Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pintu untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proses tender aplikasi layanan pajak Coretax senilai Rp1,3 triliun. KPK akan mengambil tindakan jika ada pihak yang melaporkan kasus ini. Sejak diimplementasikan pada 1 Januari 2025, layanan ini telah menuai berbagai kritik, terutama terkait kesulitan akses. Padahal, pengadaan aplikasi ini memakan biaya yang sangat besar, namun kualitasnya dinilai kurang memadai.
"Itu akan menjadi salah satu perhatian, kalau memang ada dugaan korupsi di situ. Ya, kita mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui untuk bisa melaporkan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025). Pemberantasan korupsi, termasuk di sektor pajak, merupakan perhatian serius pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Tessa menjelaskan, KPK membutuhkan laporan dari masyarakat terkait kasus pengembangan aplikasi Coretax, yang menelan biaya hingga Rp1,3 triliun. Keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki KPK membuat mereka sangat menghargai informasi dari masyarakat yang memiliki pengetahuan tentang keuangan negara dan perlu diperhatikan pelaksanaannya oleh KPK.
Sejumlah wajib pajak telah mengeluhkan layanan aplikasi pajak anyar bernama Coretax yang diinisiasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Aplikasi yang diluncurkan pada 1 Januari 2025 ini, meskipun memerlukan investasi yang cukup mahal, justru menimbulkan berbagai masalah. Banyak wajib pajak mengalami kesulitan dalam mengakses berbagai fitur penting dalam Coretax, termasuk permintaan sertifikat digital dan pembuatan e-faktur.
Awalnya, kehadiran Coretax diharapkan bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem administrasi perpajakan. Namun, realitanya justru sebaliknya. KPK berharap dengan dukungan masyarakat, kasus ini dapat ditangani dengan baik dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara dapat terjaga.