KPK Garap 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe

KPK saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi alat bukti dan kelengkapan berkas perkara.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat pada refleksi jendela melewati bendera nasional Indonesia di Jakarta pada 12 September 2017 (Foto: voaindonesia.com/AFP)

TAGAR.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua orang wiraswasta untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE).

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 10 Februari 2023.

Ali menerangkan pemeriksaan dua saksi tersebut akan dilakukan penyidik KPK bertempat di Mako Polda Papua. Dua saksi tersebut yakni wiraswasta atas nama Aloysius Nugroho Raharjo dan Austikarini Ambar Wati.

KPK saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi alat bukti dan kelengkapan berkas perkara.

Berita terkait
KPK: Lukas Enembe Tak Perlu Dirujuk ke Singapura
Lebih lanjut Ali juga mengatakan fasilitas kesehatan di Indonesia sangat memadai untuk menangani kondisi kesehatan Lukas Enembe.
1 Unit Mobil Fortuner Disita KPK Terkait Kasus Lukas Enembe
Meski demikian Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa saksi yang dimaksud maupun peran yang bersangkutan dalam kasus tersebut.
Penangkapan Lukas Enembe Demi Keadilan Masyarakat Papua
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
0
KPK Garap 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe
KPK saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi alat bukti dan kelengkapan berkas perkara.