TAGAR.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Lukas Enembe dalam keadaan sehat dan yang bersangkutan tidak perlu dirujuk berobat ke luar negeri.
"Hasil pemeriksaan kesehatan tersangka LE juga dinyatakan fit for interview dan fit for stand to trial, sehingga sampai sejauh ini, tersangka LE tidak perlu dirujuk ke Singapura," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023.
Ali menerangkan kesimpulan soal kondisi kesehatan Lukas Enembe adalah berdasarkan rekomendasi dari tim dokter Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Rumah Sakit Pusat Angkatan (RSPAD).
Lebih lanjut Ali juga mengatakan fasilitas kesehatan di Indonesia sangat memadai untuk menangani kondisi kesehatan Lukas Enembe.
"Setiap harinya, tim dokter KPK melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemantauan serta pelaporan empat kali sehari oleh petugas rutan atas diri Tersangka LE," ujarnya.
Ali juga menyebut tersangka Lukas Enembe mampu memahami perkara yang dihadapi dan termasuk mampu membela untuk dirinya dalam perkara tersebut.
Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears (tahun jamak) peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan area menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.
Perpanjangan masa penahanan di Rutan KPK untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari hingga 13 Maret 2023.
Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe.[]
Baca Juga:
- Febri Diansyah Cabut dari KPK, Ali Fikri: Kami Tak Tahu Alasannya
- Ali Fikri Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Atas Nama KPK